Sejumlah data ekonomi menunjukkan angka positif yang diyakini menjadi indikator pemulihan ekonomi nasional antara lain angka penjualan kendaraan bermotor, Purchasing Managers Index (PMI), indeks penjualan ritel, indeks keyakinan konsumen, penjualan semen, penjualan ritel, dan aktivitas belanja masyarakat.
Komunikasi dan sinergi bersama parlemen, pemerintah daerah, sektor dunia usaha, dan industri jasa keuangan akan terus ditingkatkan untuk semakin mengefektifkan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, khususnya yang terdampak dari pelemahan ekonomi akibat covid 19.
"Di antara kami, OJK, dan BI saling mendukung, Karena tidak semua policy bisa dilakukan pemerintah, kadang-kadang melalui saluran di tempatnya sektor keuangan, kemudian OJK memberikan bantuan dan BI dari sisi sektor moneter," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional-Temu Stakeholders di Bali, Jumat, 9 April 2021.
Dengan kerja bersama tersebut, Bendahara Negara optimistis bisa menahan ekonomi yang kontraksinya sangat dalam, dari minus 5,3 persen menjadi minus 2,19 persen di kuartal keempat. "Kita berharap di 2021 akselerasi terjadi," harapnya.
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa bank sentral akan terus all out dan mengarahkan kebijakan Bank Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan terus bersinergi bersama pemerintah, otoritas, dan berbagai pihak lainnya.
Soal kebijakan moneter, Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga kebijakan sebanyak enam kali sejak 2020 sebesar 150 bps menjadi 3,50 persen dan melakukan injeksi likuiditas (quantitative easing) mencapai Rp796,60 triliun (5,15 persen PDB) sejak 2020 sampai dengan 7 April 2021.
Selain itu, BI melonggarkan ketentuan Uang Muka kredit/pembiayaan Kendaraan Bermotor dan rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti, mendorong transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan, memperkuat kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIM Syariah) dengan memasukkan wesel ekspor sebagai komponen pembiayaan, serta memberlakukan secara bertahap ketentuan disinsentif berupa Giro RIM/RIMS untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan ekspor.
"BI juga terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran, antara lain perluasan QR Code Indonesian Standard (QRIS) menuju 12 juta merchant, mengembangkan BI FAST, standar Open Application Programming Interfaces (Open API) pembayaran, dan terus mendorong elektronifikasi, antara lain keuangan Pemda, bantuan sosial, dan transportasi," papar dia.
Dalam mendorong pariwisata, BI senantiasa berkomitmen mendukung Gerakan Bangga Berwisata #DiIndonesiaAja (GBWI) dan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI). Antara lain melalui pengembangan UMKM termasuk UMKM di bidang pariwisata, dan data hub pariwisata.
"Dengan adanya sinergi yang kuat, vaksinasi covid-19, didukung oleh stimulus fiskal, moneter, serta kolaborasi dengan OJK, DPR, serta dukungan perbankan, dunia usaha, dan masyarakat. Inflasi diprakirakan akan terkendali di kisaran sasaran 3,0 persen plus minus satu persen, defisit transaksi berjalan tetap stabil, dan kredit dan DPK juga akan membaik," ucap Perry.
Restrukturisasi Covid-19
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat No.S-19/D.03/2021 tertanggal 29 Maret 2021 untuk memberikan penjelasan dan penegasan kepada perbankan. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan implementasi kebijakan stimulus lanjutan POJK Nomor 48/POJK.03/2020.
Dalam surat tersebut, Wimboh menegaskan bahwa penilaian kualitas kredit restrukturisasi covid-19 dengan plafon kurang dari Rp10 miliar dapat hanya didasarkan pada satu pilar (ketepatan membayar pokok dan/atau bunga) hingga 31 Maret 2022. Kemudian, kualitas kredit yang terdampak covid-19 ditetapkan Lancar setelah direstrukturisasi selama masa masa berlakunya POJK 48, sampai dengan 31 Maret 2022.
Bank juga dapat memberikan tambahan kredit baru kepada debitur restrukturisasi covid-19 dengan penetapan/pencatatan kualitas kredit dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit sebelumnya (tidak berlaku prinsip uniform classification).
Lalu, jangka waktu restrukturisasi kredit diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing bank dan diperbolehkan kurang atau melewati jangka waktu relaksasi (31 Maret 2022). Jika restrukturisasi kredit melewati tanggal tersebut, maka kualitas kredit debitur hanya dapat ditetapkan lancar sampai tanggal tersebut dan setelah tanggal tersebut mengacu pada POJK Kualitas Aset.
Selanjutnya, seluruh kredit restrukturisasi dilaporkan dengan menambahkan keterangan 'covid-19' sampai dengan kredit lunas (meskipun melewati 31 Maret 2022) yang ditujukan untuk memantau perkembangan kredit restrukturisasi covid-19. Kredit restrukturisasi juga dapat dikecualikan dari perhitungan aset kredit berkualitas rendah (Loan at Risk/LaR) dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
Terakhir, bank dapat menghapus keterangan 'covid-19' dalam pelaporan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain asesmen bank dapat memastikan debitur telah mengatasi permasalahan jangka pendek, serta historikal data debitur tersedia lengkap dan konsisten untuk mengantisipasi pemeriksaan terkait program PEN.
"Ke depan, OJK akan terus menjalankan kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar modal serta melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan serta senantiasa bersinergi dengan kebijakan Pemerintah dan memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui digitalisasi dalam sebuah ekosistem," papar Wimboh.
Menurutnya, kredit UMKM mulai mengalami pertumbuhan dampak positif dari stimulus pemerintah untuk UMKM, yang terdiri dari pertambahan KUR maupun subsidi bunga. Namun demikian, kredit segmen menengah (Rp500 juta hingga Rp25 miliar) masih belum tersentuh stimulus.
"Untuk itu, OJK mengusulkan Program Kredit untuk usaha menengah yang bersifat sementara juga mendapatkan skema subsidi bunga maupun penjaminan pemerintah. OJK juga mendorong Himbara berbicara dengan Lembaga Penjaminan menetapkan kriteria bersama untuk mempercepat proses penjaminan kredit," pungkas Wimboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News