Ilustrasi. FOTO: Duitpintar
Ilustrasi. FOTO: Duitpintar

Mau Modifikasi Mobil tapi Takut Klaim Asuransi Hangus? Begini Triknya

Angga Bratadharma • 12 Januari 2023 14:04
Jakarta: Pemilik mobil kerap ingin mengubah penampilan kendaraan agar terlihat lebih baru dengan memodifikasi atau menambahkan beberapa komponen aksesorisnya. Pertanyaannya, apakah modifikasi yang dilakukan berpengaruh terhadap asuransi yang dimiliki?
 
Mengutip keterangan tertulis Duitpintar, Kamis, 12 Januari 2023, sebelum melakukan modifikasi mobil, Anda yang memiliki asuransi kendaraan tentu saja harus memastikan perlindungan yang dimiliki. Sebab, tindakan ini tidak boleh dilakukan sembarangan.
 
Seperti diketahui, modifikasi yang dilakukan pada mobil bisa mengubah tampilan hingga performa kendaraan. Bisa jadi setelah terjadi perubahan, pihak asuransi tidak akan menanggung klaim ketika terjadi sesuatu karena bisa jadi kecelakaan yang diakibatkan karena modifikasi tersebut.

Untuk itu, terdapat beberapa tips agar modifikasi yang dilakukan tidak membuat klaim asuransi hangus, yaitu:

Konsultasikan dan lapor terlebih dahulu

Pemilik yang telah melengkapi mobilnya dengan perlindungan asuransi, harus mengkonsultasikan dulu dengan pihak asuransi jika ingin melakukan penambahan aksesori sekecil apapun, seperti memasang kaca film. Sebab, apabila mobil tersebut mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan dengan pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak.
Baca: Penerapan Pajak Natura Dinilai Berdampak Positif

Mengkonsultasikan dan melapor pihak asuransi dilakukan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah penambahan aksesori pada mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak. Dengan begitu, saat Anda hendak melakukan klaim asuransi, tidak ada masalah karena modifikasi yang Anda lakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi.

Pahami pasal-pasal yang ditetapkan

Terkait modifikasi mobil, ada beberapa rujukan pasal dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang penting untuk diketahui.

Setelah berkonsultasi lalu melapor ke pihak asuransi

Setelah mempelajari hasil laporan dari Anda selaku klien mereka, maka pihak asuransi akan menentukan perubahan pada tingkat risiko akibat modifikasi kendaraan yang dilakukan. Jika risiko dianggap semakin tinggi maka asuransi dapat menyetujui modifikasi dengan revisi pada suku premi lebih tinggi, atau meminta nasabah tidak melakukannya. Hal itu seperti yang tercantum dalam Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat 2.

Pilih jenis perlindungan menyeluruh

Buat Anda yang masih bingung memiliki proteksi kendaraan maka bisa memilih salah satu dari dua pilihan yang ada yaitu, antara asuransi Total Loss Only (TLO) atau asuransi mobil All Risk. Agar mendapatkan perlindungan menyeluruh pada mobil kesayangan maka asuransi mobil All Risk pilihannya. Anda tidak perlu khawatir lagi jika sewaktu-waktu terjadi risiko yang tidak diduga.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan