Ilustrasi aset digital/ NFT - - Foto: dok AFP
Ilustrasi aset digital/ NFT - - Foto: dok AFP

Hati-hati, Transaksi NFT di Indonesia Belum Diregulasi

Insi Nantika Jelita • 18 Januari 2022 14:48
Jakarta: Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan transaksi jual beli Non-Fungible Token (NFT/aset digital) yang menggunakan sarana mata uang kripto belum diregulasi oleh Bank Indonesia (BI).
 
"Jika konteksnya kripto digunakan sebagai alat pembayaran, itu melanggar ketentuan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa, 18 Januari 2022.
 
Bhima mengatakan, NFT sendiri relatif teknologi baru yang mengalami kenaikan valuasi hingga USD1,9 miliar di platform OpenSea. Namun, hingga saat ini belum ada satupun regulasi di Indonesia yang mengatur soal NFT.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Mulai dari perlindungan hak kekayaan intelektual, soal perpajakan hingga perlindungan data diri creator maupun investor," jelasnya.
 
Karena belum adanya payung hukum maka NFT dianggap rentan digunakan sebagai sarana investasi yang ilegal, bahkan pencucian uang lintas negara. Selain itu data diri yang di posting ke platform NFT juga rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
 
"Misalnya foto selfie dengan KTP dijadikan jaminan pinjaman online ilegal," ucap Bhima.
 
Dia menambahkan, kalau masyarakat membeli pakai Ethereum, token aset kripto, juga dianggap melanggar aturan. "Di sini sudah beda konteks kripto sebagai komoditas yang diatur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dengan kripto sebagai mata uang," pungkas Bhima.

 
(Des)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif