"Jika konteksnya kripto digunakan sebagai alat pembayaran, itu melanggar ketentuan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa, 18 Januari 2022.
Bhima mengatakan, NFT sendiri relatif teknologi baru yang mengalami kenaikan valuasi hingga USD1,9 miliar di platform OpenSea. Namun, hingga saat ini belum ada satupun regulasi di Indonesia yang mengatur soal NFT.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mulai dari perlindungan hak kekayaan intelektual, soal perpajakan hingga perlindungan data diri creator maupun investor," jelasnya.
Karena belum adanya payung hukum maka NFT dianggap rentan digunakan sebagai sarana investasi yang ilegal, bahkan pencucian uang lintas negara. Selain itu data diri yang di posting ke platform NFT juga rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
"Misalnya foto selfie dengan KTP dijadikan jaminan pinjaman online ilegal," ucap Bhima.
Dia menambahkan, kalau masyarakat membeli pakai Ethereum, token aset kripto, juga dianggap melanggar aturan. "Di sini sudah beda konteks kripto sebagai komoditas yang diatur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dengan kripto sebagai mata uang," pungkas Bhima.
Dia menambahkan, kalau masyarakat membeli pakai Ethereum, token aset kripto, juga dianggap melanggar aturan. "Di sini sudah beda konteks kripto sebagai komoditas yang diatur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dengan kripto sebagai mata uang," pungkas Bhima.