"Kami imbau kepada pinjol yang legal yang sudah berizin, tolong suku bunganya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhannya," ucap Wimboh dalam keterangan resminya, Rabu, 20 Oktober 2021.
Selain itu, Wimboh juga berpesan agar penyelenggara pinjol legal untuk selalu menaati peraturan dan etika yang ada. Terutama dalam hal penagihan, jangan sampai ada ekses yang melanggar aturan.
"Tolong ditaati aturan-aturan yang ada dan kaidah-kaidah etika, terutama dalam penagihan. Jangan sampai ada ekses melanggar kaidah maupun melanggar etika," tuturnya.
Wimboh juga meminta penyelenggara pinjol legal untuk terus meningkatkan kualitas layanannya. "Tingkatkan terus service-nya ke dalam hal yang positif agar dapat membantu masyarakat supaya masyarakat ini mendapatkan benefit tentang adanya pinjaman online," tegas Wimboh.
Adapun saat ini disepakati suku bunga pinjaman online maksimal 0,8 persen per hari atau 24 persen dalam satu bulan (30 hari). Bila pinjam selama 90 hari, maka maksimal bunga pinjamannya menjadi 72 persen.
Sementara melansir data terbaru Otoritas Jasa Keuangan hingga 6 Oktober 2021, terdapat 106 penyelenggara pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD dengan tegas menyatakan penyelenggara pinjol ilegal akan dijerat secara hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Di sisi lain ia juga mengimbau kepada masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal agar tidak perlu membayar tagihan. Jika ada warga yang diteror oleh pinjol ilegal, dia meminta warga segera membuat laporan ke polisi.
Mahfud menekankan, pemerintah tegas untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal yang banyak meresahkan masyarakat. Namun bagi industri fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah meminta untuk terus dikembangkan.
"Dengan ini, maka kita menegaskan kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal dan sah, silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan," pungkas Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News