Ada tiga pertimbangan hukum atas amar putusan tersebut:
Masih adanya hubungan hukum antara perseroan dan para krediturnya yang sedang dalam upaya penyelesaian dan tengah berjalan di Pengadilan Negara Singapura. Majelis Hakim berpendapat, jika permohonan pailit dipertahankan, maka akan menjadi tali simpul permasalahan yang tak lagi sederhana. Pemenuhan unsur syarat formil atas upaya hukum Kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) dalam Undang-Undang Kepailitan."Perseroan sepenuhnya menghormati dan menyambut baik putusan hukum yang telah diputuskan PN Jakarta Pusat," ucap Sekretaris Perusahaan Pan Brothers Iswardeni dalam keterangan resminya, Selasa, 16 November 2021.
Iswardeni mengatakan saat ini Pan Brothers dan grup usaha dapat kembali fokus kepada penyelesaian restrukturisasi. Perseroan juga telah menyelesaikan skema-skema restrukturisasi dan menyampaikan proposal term sheet kepada bank-bank di sindikasi maupun bilateral.
Di dalam term sheet, perseroan dan grup usaha mengajukan perpanjangan jatuh tempo dua tahun untuk fasilitas pinjaman bilateral aktif dan sindikasi, dan tiga tahun untuk fasilitas pinjaman bilateral pasif. Secara umum bank-bank dimaksud telah menyetujui proposal term sheet sebagaimana dimaksud.
Dia menyebut, berbagai tantangan selama pandemi covid-19 telah mempengaruhi kinerja perusahaan secara umum. Namun di tengah situasi yang kurang mendukung, perseroan masih dapat membukukan laba positif hingga saat ini.
"Semua itu dapat terealisasi karena dukungan dan kepercayaan dari buyer dan supplier agar kegiatan operasional dapat terus berjalan normal tanpa adanya pengurangan karyawan atau PHK. Bahkan sejak Oktober 2020 sampai dengan saat ini, Pan Brothers dan grup selalu dan tetap membayar kewajiban bunga secara rutin," tuturnya.
Adapun gugatan kepailitan ini telah diajukan oleh Maybank ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak awal Agustus 2021 lalu. Sebelumnya Maybank juga mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Mei 2021 dan ditolak oleh Majelis hakim pada 27 Juli 2021.
"Kami percaya bahwa semua usaha maksimal yang telah kami lakukan akan dapat mewujudkan rencana bisnis perseroan dan sejalan dengan upaya pemerintah mendukung pemulihan pertumbuhan ekonomi Indonesia," harap dia.
Saat ini, market untuk industri perseroan sangat terbuka dengan peluang menerima shifting order dari banyak negara. Apalagi, banyak investor melihat Indonesia sebagai negara yang paling siap untuk menerima hal tersebut.
"Pan Brothers dan grup merupakan produsen partner dari berbagai brand dunia yang memiliki tingkat compliance yang tinggi baik compliance social, safety, maupun technical dengan standar ekspor," ungkap Iswardeni.
Di sisi lain, saham perseroan diprediksi mengalami kenaikan ke depannya. Dia mengaku bahwa beberapa investor pasar modal mengakui harga saham Pan Brothers tidak mencerminkan kondisi fundamentalnya.
"Ini undervalue jika melihat track record PBRX diperdagangkan cukup lama di kisaran harga Rp450 sampai Rp500 per lembar saham. Ini equivalent dengan PER 8-9 kali," sebut dia.
Di periode Mei-Juli 2021 (saat permohonan PKPU diajukan), saham Pan Brothers berada di kisaran Rp162 hingga Rp172 per saham. Pada Agustus 2021 (saat permohonan pailit diajukan), harga saham perseroan di kisaran Rp162 sampai Rp167 per saham.
"Kami optimistis, setelah ada berita positif ini maka harga saham Pan Brothers bisa balik ke harga yang wajar dan naik bertahap di kisaran Rp400 per saham, dengan PER 7,5 kali. Angka itu mengacu harga tertinggi saham perseroan sebesar Rp180 per saham pada Jumat, 12 November kemarin," pungkas Iswardeni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News