Ilustrasi aplikasi pinjaman online atau fintech lending ilegal - - Foto: Medcom
Ilustrasi aplikasi pinjaman online atau fintech lending ilegal - - Foto: Medcom

Belasan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Dicabut, Ini Daftarnya

Husen Miftahudin • 09 Juli 2021 13:22
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut status tercatat atas belasan penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) dengan sejumlah alasan. Pertama, penyelenggara melakukan perubahan terkait model bisnis, proses bisnis, kelembagaan, dan operasional IKD yang dimiliki.
 
Kedua, penyelenggara mengembalikan surat penetapan atas status tercatat yang dimilikinya. Ketiga, penyelenggara melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan.
 
Pencabutan belasan penyelenggara IKD itu ditetapkan oleh Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono pada 2 Juni 2021. Berikut daftar penyelenggara IKD yang dicabut status tercatatnya oleh OJK.

Pertama, PT Semesta Samudera Perkasa dengan nama platform AyoJeli yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-278/MS.72/2019 pada tanggal 25 Oktober 2019 dan dikategorikan dalam klaster Aggregator.
 
Kedua, PT Teknologi Investasi Properti dengan nama platform PropertiLord yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-105/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Property Investment Management.
 
Ketiga, PT Agro Wira Yasa dengan nama platform iGrowChain yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-93/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Blockchain-based.
 
Keempat, PT Afteroil Energi Utama dengan nama platform AfterOil yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-94/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Blockchain-based.
 
Kelima, PT Biosphere Lestari Alam dengan nama platform Biosphere yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-95/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Blockchain-based.
 
Keenam, PT Gapura Data Kreasi dengan nama platform Disitu yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-107/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Aggregator.
 
Ketujuh, PT Yuk Hijra Bersama dengan nama platform Hijra yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-108/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Financing Agent.
 
Kedelapan, PT Loangarage Indonesia dengan nama platform DuitPintar yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-271/MS.72/2019 tanggal 25 Oktober 2019 dan dikategorikan dalam klaster Aggregator.
 
Kesembilan, PT Inspecro Platform Era dengan nama platform Inspecro yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-166/MS.72/2019 tanggal 15 Juli 2019 dan dikategorikan dalam klaster Project Financing.
 
Kesepuluh, PT Alami Teknologi Sharia dengan nama platform Alami yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-75/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Aggregator.
 
Kesebelas, PT Alfred Inspirasi Indonesia dengan nama platform Alfred yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-88/MS.72/2020 tanggal 10 Februari 2020 dan dikategorikan dalam klaster Tax & Accounting.
 
Kedua belas, PT Berbagi Resiko Universal dengan nama platform BIRU yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-92/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Claim Service Handling.
 
Ketiga belas, PT Semesta Digital Teknologi dengan nama platform CekCekYuk yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-82/MS.72/2020 tanggal 10 Februari 2020 dan dikategorikan dalam klaster Aggregator.
 
Keempat belas, PT Indoalliz Perkasa Sukses dengan nama platform Ponsel Duit (Pede) yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-81/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Financial Planner.
 
Kelima belas, PT Gobear Indonesia Int dengan nama platform GoBear yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-97/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Aggregator.
 
Keenam belas, PT Aimars Technology Indonesia dengan nama platform Pinjaman Pedia yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-165/MS.72/2019 tanggal 15 Juli 2019 dan dikategorikan dalam klaster Aggregator.
 
Ketujuh belas, PT Mobilima Syariah Internasional dengan nama platform Mobilima yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-315/MS.72/2019 tanggal 23 Desember 2019 dan dikategorikan dalam klaster Aggregator.
 
Kedelapan belas, PT Finkyck Inovasi Indonesia dengan nama platform KYCK! yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-316/MS.72/2019 tanggal 23 Desember 2019 dan dikategorikan dalam klaster Transaction Authentication.
 
"Dengan dicabutnya status tercatat atas 18 penyelenggara IKD tersebut, maka seluruh kegiatan operasional yang berkaitan dengan IKD untuk 18 penyelenggara dimaksud diberhentikan. Hal ini sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital," tutup OJK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan