Apa saja jenisnya? VP Public Sector Payments LinkAja Marcella Wijayanti menjabarkan ragam fintech dilihat dari jenisnya.
1. Pembayaran Digital
Marcella menjelaskan pembayaran digital menurut PBI No.18/40/PBI/2016 melingkupi e-money, dompet digital (e-wallet), pengiriman uang dalam bentuk valuta asing (remittance), payment gateway, solusi melalui point of sales (POS), jaringan agen pembayaran (payment agent network), pembayaran tagihan, dan payment issuer support."Jadi memang fintech itu enggak cuma pinjol, ya. Ada sistem pembayaran seperti LinkAja, OVO, Gopay dan lain-lain juga termasuk fintech. Dan sekarang fungsinya juga semakin luas, enggak hanya untuk sistem pembayaran tetapi juga penyaluran reksa dana dan investasi," kata dia dalam webinar Bulan Fintech Nasional (BFN) 2021, Jumat, 19 November 2021.
2. Inovasi Keuangan Digital (IKD)
Berdasarkan POJK No. 13/POJK.02/2018, inovasi keuangan diartikan sebagai aktivitas pemutakhiran proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.Adapun fintech yang termasuk dalam jenis ini meliputi pinjaman online, platform penyedia investasi, asuransi digital, e-Wakaf, e-Zakat, platform penilaian kredit, hingga layanan keuangan yang mencakup perdagangan invoice, voucher, token, dan blockchain.
3. Layanan Urun Dana
Layanan Urun Dana (Equity Crowdfunding), yang menurut POJK Nomor 37/POJK.04/2018 diartikan sebagai penyelenggaraan layanan penawaran saham oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News