LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan. Ilustrasi. Foto: dok MI.
LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan. Ilustrasi. Foto: dok MI.

LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan

Husen Miftahudin • 06 Maret 2020 14:13
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan tingkat bunga penjaminan untuk periode 25 Januari 2020 sampai 29 Mei 2020. Ini dilakukan setelah Dewan Komisioner LPS melakukan evaluasi terhadap tingkat bunga penjaminan.
 
Berdasarkan evaluasi tersebut, maka tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Umum berada di level enam persen, dan untuk simpanan valuta asing (valas) di level 1,75 persen. Sementara simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat sebesar 8,5 persen.
 
Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengatakan tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang masih berada dalam tren penurunan. Hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan yang ditempuh bank sentral serta membaiknya prospek likuiditas perbankan.

"Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan dan hasil asesmen atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan, serta likuiditas," ungkap Yusron dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Maret 2020.
 
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
 
"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS," jelasnya.
 
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
 
"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tutup Yusron.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan