"Penukaran dilakukan dengan pemesanan terlebih dahulu secara online melalui aplikasi Pintar yang sudah kami siapkan per hari ini, dan juga sejalan dengan protokol covid-19," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kata sambutan peluncuran Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI secara virtual, Senin, 17 Agustus 2020.
Dalam dokumen Pengeluaran UPK 75 Tahun RI yang diunggah Bank Indonesia, terdapat dua periode pemesananan jadwal dan lokasi penukaran uang khusus Rp75 ribu. Tahap pertama berlangsung pada 17 Agustus hingga 30 September 2020, sementara tahap kedua pada 1 Oktober sampai dengan selesai.
Untuk tahap pertama, pemesanan penukaran uang khusus tersebut dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Tahap kedua, bank sentral menyediakan pemesanan penukaran di KPBI, 45 KPwDN di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten, serta sejumlah bank umum yang telah ditunjuk Bank Indonesia.
Adapun syarat penukar uang khusus Rp75 ribu adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar UPK 75 Tahun RI.
Dalam proses pemesanan di aplikasi Pintar, pemesan diminta untuk memilih lokasi dan tanggal penukaran uang. Untuk waktu penukaran di KPBI dilakukan pada pukul 08.00-11.00 WIB.
Sementara untuk penukaran di 45 KPwDN BI, pemesan dalam aplikasinya dapat memilih pukul 08.00-09.00, 09.00-10.00, serta 10.00-11.00 waktu setempat. Pastikan mendapatkan bukti pemesanan, kemudian simpan dalam bentuk cetak atau digital.
Selanjutnya, pemesan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan. Pastikan membawa KTP asli, dan siapkan uang tunai senilai Rp75 ribu.
Bila pemesan tidak dapat datang ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, serta tanda bukti pemesanan.
Penukaran uang khusus tersebut dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan covid-19, sehingga pemesan diminta untuk menggunakan masker dan menjaga jarak saat mengantre.
Tahap kedua penukaran uang khusus Rp75 ribu yang dilakukan melalui bank umum, di antaranya Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank CIMB Niaga, dan Bank BCA. Periode penukaran di bank umum tersebut dapat dilakukan mulai 2 Oktober 2020 sampai dengan seluruh lembar UPK 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.
"Semoga dengan pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia hari ini menjadi bagian dari momentum kebangkitan untuk Indonesia Maju. Dirgahayu Republik Indonesia menuju Indonesia Maju, Merdeka," harap Perry.
Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa uang rupiah khusus pecahan Rp75 ribu ini dicetak sebanyak 75 juta lembar atau sekitar Rp5,62 triliun.
"Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nominal Rp75 ribu, dengan jumlah lembar yang dicetak sebanyak 75 juta," ungkap Sri Mulyani.
Ia juga menekankan UPK 75 Tahun RI ini bukan ditujukan untuk diedarkan secara bebas di masyarakat. Bukan pula sebagai tambahan likuiditas untuk pelaksanaan kegiatan ekonomi nasional.
"Uang 75 tahun Republik Indonesia ini bukanlah pencetakan uang baru yang ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat dan bukan juga sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi," pungkas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News