Berdasarkan data RTI, Kamis, 9 Juli 2020 saham emiten perbankan pelat merah tersebut sempat menghijau pada awal pembukaan perdagangan. Namun kemudian melemah hingga akhir perdagangan sesi I.
Lalu pada saat pembukaan perdagangan sesi II yakni pukul 13.32 WIB saham ini masih betah bergerak di zona merah, atau merosot 0,21 persen dari pembukaan perdagangan di level 4.820.
Kasus pembobolan uang senilai Rp1,7 triliun oleh Maria Pauline Lumowa bermula ketika PT Gramarindo Group milik Maria dan Adrian Waworuntu mengajukan pinjaman uang kepada BNI cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. BNI mengucurkan pinjaman senilai USD136 juta dan 56 juta euro atau sama dengan Rp1,7 triliun pada periode Oktober 2002-Juli 2003.
Aksi itu terendus lantaran BNI tetap menyetujui jaminan L/C untuk kegiatan eksportir dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp. Meski, bukan bank korespondensi BNI.
Pihak BNI curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan pada Juni 2003. Perusahaan itu rupanya tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Maria dinyatakan sebagai tersangka pelaku pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat L/C fiktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News