Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengapresiasi nasabah yang mendukung upaya memberikan layanan yang aman dan nyaman sesuai dengan arahan Bank Indonesia.
"Alhamdulillah mayoritas pemegang kartu kredit syariah Hasanah Card saat ini menggunakan PIN untuk keamanan dan kenyamanan transaksi nasabah," kata Iwan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Juli 2020.
Penggunaan PIN untuk transaksi kartu kredit bertujuan untuk memudahkan dan meningkatkan keamanan transaksi nasabah dibanding tanda tangan. Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN mulai 1 Juli akan langsung ditolak oleh mesin EDC di merchant.
Bagi nasabah yang belum menggunakan PIN, BNI Syariah menyiapkan dua cara aktivasi PIN Hasanah Card di antaranya melalui pengiriman SMS ke 3346. Setelah nasabah melakukan SMS ke 3346 akan mendapatkan PIN enam digit yang baru dan bisa mengubah PIN sesuai angka yang diinginkan di mesin ATM BNI terdekat.
Permintaan PIN enam digit Hasanah Card melalui SMS hanya dapat dilakukan dengan nomor ponsel pemegang kartu utama yang telah terdaftar pada sistem, baik permintaan untuk PIN kartu utama maupun PIN kartu tambahan.
Tarif pengiriman SMS ke 3346 tergantung tarif yang diberlakukan oleh masing-masing operator, sedangkan untuk SMS balasan dari 3346 akan dikenakan biaya Rp550 (termasuk pajak). Setelah menerima SMS balasan dari 3346 yang berisi PIN enam digit Hasanah Card, BNI Syariah menyarankan segera lakukan penggantian PIN melalui mesin ATM BNI dan mengubah secara berkala PIN untuk keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id