Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin mengemukakan pihaknya sudah memanggil beberapa obligor, termasuk Anthony Salim. Rencananya Pansus BLBI DPD RI kembali memanggilnya pada 18 Agustus 2022.
"Pertama, kami sudah memanggil penerima paling besar dari BCA, saudara Anthony Salim. Kita panggil dua kali, tapi tidak hadir. Kita akan panggil lagi yang ketiga di 18 Agustus 2022. Dan kalau dua kali ini (tidak hadir) tanpa alasan, kami pun menggunakan kehormatan lembaga ini," kata Bustami, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Agustus 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Adapun pada Rabu, 10 Agustus 2022, Pansus BLBI DPD RI menggelar rapat pendalaman materi dengan mengundang Fadel Muhammad dan Anthony Salim. Rapat dihadiri Pansus BLBI yang diketuai Bustami Zainudin, beranggotakan Sukiryanto dan Darmansyah Husein.
Baca: Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik Obligor Trijono Gondokusumo |
Dalam kesempatan itu, hadir Fadel Muhammad di sesi pagi yakni pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sedangkan Anthony Salim yang diundang untuk sesi siang tidak hadir dengan alasan sedang di luar negeri.
"Jika 18 Agustus dipanggil kembali tidak hadir maka pihaknya memiliki rasa kebersinggungan sebagai lembaga perwakilan daerah yang diberi mandat oleh UUD 1945," tegasnya.
Bustami menegaskan pemanggilan beberapa obligor BLBI ini berdasarkan rekomendasi BPK RI. Bahkan Pansus BLBI sudah melakukan rapat dengan lembaga audit negara tersebut. "Sekali lagi, kami sudah mengundang beberapa obligor yang direkomendasikan oleh BPK," tuturnya.
"Harapannya dalam nota keuangan pada 16 Agustus 2022 yang dibacakan Bapak Presiden Jokowi, sudah dipikirkan untuk menghilangkan bunga rekap obligasi yang menjadi beban setiap tahun APBN," kata Bustami.
Wakil Ketua Pansus BLBI Sukiryanto menambahkan bahwa Pansus BLBI ingin mendapatkan kejelasan soal BLBI ini. "Kami sebagai lembaga negara, ingin mengungkap kasus BLBI segamblang-gamblangnya. Mengingat kami adalah lembaga (DPD) yang tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kami mewakili daerah," tuturnya.
Sukiryanto menambahkan rakyat memikul beban bunga rekap utang BLBI yang harus dibayarkan per tahun. "Dana Rp48 triliun (per Juni 2022) bisa dimanfaatkan untuk membangun jembatan di daerah atau subsidi," pungkas Sukiryanto.