Ilustrasi kerja sama Bank Perkreditan Rayat (BPR) dan fintech lending - - Foto: Antara/ Erick Ireng
Ilustrasi kerja sama Bank Perkreditan Rayat (BPR) dan fintech lending - - Foto: Antara/ Erick Ireng

Ini Skema Kerja Sama BPR dan Fintech Lending

Husen Miftahudin • 20 Maret 2021 17:00
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kerja sama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan fintech lending guna mempercepat revolusi digital dan banking 4.0 di daerah. Langkah ini diperlukan agar pelayanan dan akses keuangan menjadi lebih baik dan cepat bagi masyarakat.
 
Dikutip dari laman instagram resmi OJK @ojkindonesia, Sabtu, 20 Maret 2021, BPR dan fintech lending dapat menjalankan dua skema kerja sama, antara lain channelling dan referral.
 
Pada skema kerja sama channelling, penyaluran kredit oleh BPR kepada peminjam melalui platform fintech lending dengan risiko kredit ditanggung BPR. Fintech lending dalam hal ini memiliki kewenangan terbatas sesuai ketentuan dan perjanjian kerja sama dengan BPR.

Sementara pada skema kerja sama referral, penyaluran kredit BPR secara langsung kepada calon debitur yang direferensikan oleh fintech lending sesuai dengan kesepakatan kerja sama. BPR melakukan seluruh proses analisis kredit sebelum kredit disalurkan.
 
"Kerja sama dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian infrastruktur Teknologi Informasi (TI) antara BPR dan fintech lending. Pelaksanaan kerja sama sebagaimana tercantum dalam panduan hanya dapat dilakukan setelah berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari pengawas OJK," tulis OJK dalam keterangannya.
 
Adapun tujuan kerja sama BPR dan fintech lending adalah untuk meningkatkan akselerasi pendanaan fintech lending ke daerah, kemudahan akuisisi nasabah bagi BPR, peningkatan kualitas asesmen risiko bagi BPR dan kualitas collection bagi fintech lending.
 
Kemudian, perluasan target pasar bagi BPR, penambahan sumber pemodal dan peningkatan fee based income bagi fintech lending, serta value chain financing dalam ekosistem ekonomi digital.
 
Meskipun dalam upaya kolaborasinya BPR dan fintech lending memiliki karakteristik yang berbeda, namun dapat saling melengkapi. OJK menyatakan bahwa kerja sama BPR dan fintech lending memiliki sejumlah kelebihan.
 
Kelebihan BPR, yakni tersebar di seluruh Indonesia, memahami budaya dan karakteristik masyarakat lokal serta memiliki jaringan kantor yang luas di daerah, serta menghimpun dana masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK).
 
"Sedangkan kelebihan fintech lending adalah karena adaptasi teknologi yang cepat, inovasi produk layanan yang variatif, serta model transaksi yang fleksibel," tutup OJK.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan