Direktur Operasional Asuransi Jasindo Dodi Susanto mengatakan pihaknya akan selalu memenuhi komitmen pembayaran klaim yang sudah dijanjikan. Termasuk membayarkan klaim PPM dengan nomor polis 519.105.200.09.0087.
"Asuransi bidang kelautan (marine) sangat bermanfaat untuk memberikan jaminan perlindungan kerugian atas kecelakaan maupun konsekuensi yang timbul dari aktivitas pelayaran dan kegiatan-kegiatan pendukungnya," ujar Dodi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Maret 2021.
Adapun klaim asuransi bidang kelautan (marine) tersebut antara lain, Asuransi Rangka Kapal, Builders Risks Insurance, Terminal Operator Liability, Ship Repairer Liability, Container Insurance, Protection and Indemnity, dan Wreck and Removal Insurance.
"Jaminan tersebut mencakup kerugian karena kerusakan fisik maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga," jelas Dodi.
PPM merupakan perusahaan asal Papua yang mendapat proyek pembangunan jalan Sorong-Mega (MYC). Dalam proyek tersebut, PPM memesan batu split ke PT Victoria Internusa Perkasa, sementara pengangkutannya menggunakan PT Vinici Inti Lines.
Untuk masalah alat berat, diserahkan kepada PT Gemilang Bahtera Utama. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kerusakan atau hilang, selanjutnya PPM mengasuransikan batu split tersebut ke Asuransi Jasindo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News