Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah. Foto: Medcom.id.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah. Foto: Medcom.id.

Penyelesaian Persoalan Unit Link Bisa Diatasi di LAPS SJK

Husen Miftahudin • 22 Maret 2022 21:16
Jakarta: Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, persoalan asuransi unit link antara nasabah dan perusahaan harus diselesaikan secara musyawarah dengan menggunakan lembaga mediasi, arbitrase, maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
 
"Jadi, menggunakan lembaga perantara seperti LAPS itu adalah jalur atau cara yang benar. Sementara menggunakan cara demonstrasi bukan cara yang benar dan diyakini tidak akan menyelesaikan masalah," ujar Piter dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Maret 2022.
 
Piter juga menambahkan, LAPS adalah jalur alternatif yang bisa dipilih selain pengadilan. Namun pengadilan terkadang membutuhkan waktu yang panjang untuk mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap karena harus melalui jenjang Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Proses arbitrase maupun pengadilan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak (final and binding)," ungkap dia.
 
Pada Februari 2022 lalu, ketiga perusahaan asuransi yang tengah bersengketa yakni Prudential, AXA Mandiri, dan AIA Financial dengan kelompok nasabah unit link telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui LAPS kepada para nasabah. Hal ini pun mendapat dukungan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
 
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengungkapkan perusahaan-perusahaan anggota AAJI sebenarnya telah melakukan serangkaian upaya untuk bermusyawarah dan menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah. Hal ini sebagai upaya internal dispute resolution yang diamanatkan dalam POJK 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
 
Namun, karena masih ada beberapa pihak yang belum puas dengan solusi yang ditawarkan, maka ia mendukung perusahaan anggota terkait untuk membawa upaya penyelesaian keluhan ini melalui LAPS SJK secara independen dan obyektif, sesuai dengan POJK dan hukum yang berlaku.
 
"Penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK ini merupakan suatu cara yang tepat dan bijaksana sesuai dengan Peraturan OJK yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak," tegas Budi.
 
(AHL)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif