"Jumlah kontrak yang disetujui permohonan restrukturisasinya sebanyak 5,22 juta kontrak," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran persnya, Jumat, 7 Januari 2022.
Sebagai respons atas dampak penyebaran covid-19, pada Maret 2020 OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB), yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020.
OJK kemudian kembali memperpanjang kebijakan stimulus covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), setelah mencermati perkembangan pandemi covid 19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan LJKNB yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB.
Perpanjangan stimulus tersebut berdasarkan POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi LJKNB.
"Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 ini, maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022," jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran persnya, Jumat, 7 Januari 2022.
Anto menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB, serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran covid-19 bagi LJKNB.
"Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan," pungkas Anto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News