Ketua DK-OJK Wimboh Santoso. FOTO: OJK
Ketua DK-OJK Wimboh Santoso. FOTO: OJK

Tegas! OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Perdagangan Kripto

Husen Miftahudin • 25 Januari 2022 10:13
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. Ketegasan itu lantaran aset kripto memiliki risiko besar dan masyarakat perlu melakukan mitigasi risiko sedini mungkin.
 
"Masyarakat juga harus waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi berkedok investasi kripto," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya, dikutip dari laman instagram terverifikasi @ojkindonesia, Selasa, 25 Januari 2022.
 
Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham terhadap segala risikonya. Wimboh juga menekankan OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto.

"Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag)," jelas Wimboh.
 
Bappebti melaporkan, jumlah investor aset kripto hingga Oktober 2021 mencapai 9,5 juta investor. Sementara hingga akhir 2021 terdapat 11 daftar perusahaan pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti yang masih resmi beroperasi

Adapun 11 perusahaan pedagang aset kripto tersebut adalah:

  1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax).
  2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto).
  3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex).
  4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex).
  5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu).
  6. PT Luno Indonesia LTD (Luno).
  7. PT Cipta Koin Digital (Koinku).
  8. PT Tiga Inti Utama.
  9. PT Upbit Exchange Indonesia.
  10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia.
  11. PT Triniti Investama Berkat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan