Direktur Keuangan Adira Finance I Dewa Made Susila menilai pemerintah saat ini berupaya menyeimbangkan antara kebijakan ekonomi dengan kebijakan kesehatan di saat pandemi covid-19 belum mereda secara signifikan. Sedangkan langkah meredam penyebaran covid-19 melalui PPKM Darurat, dinilai Made, dilakukan tak di seluruh wilayah di Indonesia.
"Penerapan (PPKM Darurat) tidak diterapkan di seluruh provinsi dan hanya di daerah yang zona merah saja. Yang berdampak (terhadap laju bisnis) di daerah-daerah tersebut. Tapi kan hanya dua minggu," kata Made, dalam konferensi pers virtual Media Update RUPS Adira Finance Tahun 2021, Kamis, 1 Juli 2921.
Selain itu, Made yakin laju bisnis tak akan signifikan berpengaruh lantaran program vaksinasi covid-19 mulai terakselerasi. Vaksinasi covid-19 yang digenjot pemerintah diharapkan maksimal memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan nantinya pandemi bisa segera mereda yang imbasnya terhadap aktivitas perekonomian.
"Vaksin sudah mulai berjalan sangat cepat dan sudah melebihi satu juta dosis vaksin per hari. Kita berharap semua proses ini akan membantu kita untuk pulih lebih cepat lagi," kata Made.
Senada dengan Hafid, Direktur Utama Adira Finance Hafid Hadeli mengatakan pemerintah akan berhati-hati dalam menyeimbangkan antara perekonomian dengan kesehatan. Adapun periode PPKM Darurat yang tidak diterapkan dalam waktu lama juga diyakini Hafid tidak besar memengaruhi aktivitas bisnis.
"Periodenya kita lihat dua minggu (penerapan PPKM Darurat). Jadi mudah-mudahan bisa teratasi dan tidak berlama-lama (penerapan PPKM Darurat) sehingga pertumbuhan (ekonomi dan bisnis) bisa kembali berlanjut ke arah yang baik di akhir tahun. Itu harapan kami," pungkasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan PPKM Darurat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Jakarta untuk mematuhi peraturan yang ada. Kebijakan PPKM Darurat sudah dalam tahap finalisasi. Rencananya, keputusan tersebut akan diumumkan Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Anies menjelaskan bila pemberlakuan pembatasan PPKM Darurat dilaksanakan berdasarkan tingkat kedaruratan sebuah wilayah. Dia menegaskan, warga Jakarta harus mematuhi aturan dalam PPKM Darurat dan harus dimaknai pembatasan ini sebagai upaya untuk menyelamatkan masyarakat.
"Ini adalah ikhtiar penyelamatan bukan sekedar pembatasan. Jadi, jangan mengira pembatasan untuk pembatasan, ini tujuannya adalah penyelamatan. Untuk melakukan penyelamatan harus dilakukan pembatasan," pungkas Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News