Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar sependapat dengan pernyataan Toto. Namun, dirinya memberikan catatan khusus yakni asalkan penegakan hukum tersebut dilakukan secara benar, konsisten, dan tanpa disparitas. Hal itu penting guna memberikan kepastian hukum dan menjaga iklim investasi yang kondusif di Tanah Air.
Menurutnya pernyataan itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, ia menilai, terdapat aset yang akan dilakukan pelelangan karena disebutkan berpotensi rusak. "Karena penyidik tidak bisa mengelola atau tidak tahu cara menyikapi aset sitaan tersebut," kata Haris Azhar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 10 Juni 2021.
Padahal aset tersebut, lanjutnya, tidak berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana amanat Pasal 39. Penyidik mengatakan aset tersebut disita untuk uang pengganti. Padahal Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor sudah menyebutkan dengan sangat jelas bahwa apabila dalam waktu satu bulan setelah inkracht terpidana tidak bisa membayar uang pengganti maka hartanya bisa disita.
"Artinya, penyitaan baru bisa dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap. Ini juga catatan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)" tuturnya.
Menurutnya OJK harus memberikan respons. "Kalau memang dianggap ada salah kelola terhadap dana asuransi atau para emiten tersebut diduga bermasalah di pasar modal, kenapa selama ini diam saja. Padahal asuransi dan pasar modal adalah ranah pengawasan OJK," ucap Haris.
Jiwasraya dinyatakan gagal bayar pada 2018. Penyidik Kejagung menilai berdasarkan audit BPK kerugian negara ditaksir mencapai Rp16,8 triliun. Kerugian tersebut berasal dari transaksi pembelian langsung atas empat saham, dan transaksi pembelian saham melalui 21 reksa dana 13 Manajer Investasi (MI) yang diklaim dikendalikan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut mayoritas pemegang polis asuransi Jiwasraya menyetujui program restrukturisasi sebagai upaya penanganan dalam kasus gagal bayar perusahaan pelat merah tersebut. Per 31 Mei 2021, dari 2.127 jumlah polis korporasi, 98 persennya atau 2.088 polis telah direstrukturisasi.
Kemudian dari 166.710 jumlah polis ritel, 94 persen atau 156.075 polis telah direstrukturisasi. Kemudian dari 17.459 jumlah polis bancassurance, 96 persen atau 16.748 polis telah direstrukturisasi. "Alhamdulillah sudah ada persetujuan restrukturisasi," kata Erick.
Ia mengatakan penyelesaian kasus Jiwasraya dilakukan secara transparan. Kementerian BUMN bersama manajemen Jiwasraya berupaya untuk mencari solusi terbaik. Oleh karenanya, Erick meminta agar langkah tersebut diapresiasi.
"Kita bukan bagian dari yang korupsi, justru kita memperbaiki bagaimana penipuan-penipuan yang ada di Jiwasraya harus dihentikan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News