Ilustrasi minuman beralkohol yang akan dimusnahkan Bea Cukai. Foto: MI/Tri Handiyatno.
Ilustrasi minuman beralkohol yang akan dimusnahkan Bea Cukai. Foto: MI/Tri Handiyatno.

Perpres Penutupan Investasi Minuman Beralkohol, Begini Respons Pasar

Annisa ayu artanti • 08 Juni 2021 13:59
Jakarta: Gerak saham emiten produsen minuman beralkohol bervariasi setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2021 lalu.
 
Mengutip data RTI, Selasa, 8 Juni 2021 harga saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) cenderung memerah sejak satu bulan lalu.
 
Tercatat dalam kurun waktu satu bulan terakhir, saham produsen minuman alkohol bermerek Heineken tersebut melemah 1,69 persen. Sementara dalam seminggu terakhir turun 0,57 persen.
 
Sedangkan untuk hari ini, hingga penutupan perdagangan sesi pertama, saham MLBI melemah 0,57 persen ke posisi Rp8.725 per saham.
 
Berbeda dengan saham PT Delta Djakarta Tbk (DLTA), pergerakan saham produsen brand miras Anker Beer tersebut cukup positif selama satu bulan terakhir yakni meningkat 2,34 persen.

Sedangkan dalam seminggu terakhir saham DLTA meningkat 3,96 persen dan pada perdagangan hari ini hingga penutupan perdagangan sesi pertama tetap menguat 0,51 persen ke level Rp3.940 per saham.
 
Adapun dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tersebut dijelaskan mengenai kegiatan penanaman modal atau investasi untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras.
 
Pada Pasal 2 ayat 2 huruf b disebutkan industri minuman keras yang mengandung alkohol masuk dalam kategori usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau investasi.
 
"Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung Malt (KBLr 1 1031)," sebut ayat tersebut.
 
Adapun salah satu pertimbangan yang diambil dalam aturan tersebut dalam rangka pembatasan penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan