Ilustrasi petugas menempelkan pengumuman pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Usahawan Bersama - - Foto: dok OJK
Ilustrasi petugas menempelkan pengumuman pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Usahawan Bersama - - Foto: dok OJK

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumber Usahawan Bersama

Husen Miftahudin • 09 Juli 2021 12:15
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sumber Usahawan Bersama yang beralamat di Ruko Citra Indah Blok RE Nomor 05, Jalan KH Mukmin, Sidokare, Kabupaten Sidoarjo. Pencabutan izin usaha tersebut terhitung sejak 2 Juli 2021.
 
Keputusan tersebut ditetapkan di Surabayaind oleh Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi. Hal itu pun sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-87/D.03/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sumber Usahawan Bersama.
 
"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Usahawan Bersama tersebut, maka kantor PT BPR Sumber Usahawan Bersama ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya," bunyi keputusan tersebut dikutip Jumat, 9 Juli 2021.

Selain itu, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sumber Usahawan Bersama akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
 
Kemudian, pengurus/pemilik PT BPR Sumber Usahawan Bersama dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
 
Sementara itu, LPS menyatakan akan melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sumber Usahawan Bersama. Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sumber Usahawan Bersama, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 10 November 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," terang Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto.
 
Setelah izin usaha PT BPR Sumber Usahawan Bersama dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank.
 
Selanjutnya, LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Sumber Usahawan Bersama dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sumber Usahawan Bersama juga dilakukan oleh LPS.
 
Untuk mengurangi kontak antarwarga (social distancing) pada masa pandemi covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Sumber Usahawan Bersama. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sumber Usahawan Bersama.
 
"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sumber Usahawan Bersama dengan menghubungi Tim Likuidasi," jelas Dimas.
 
Dimas juga mengimbau agar nasabah PT BPR Sumber Usahawan Bersama tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan