Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani

Rupiah Stagnan di Tengah Keperkasaan Dolar AS

Husen Miftahudin • 06 Oktober 2021 17:37
Jakarta: Pergerakan nilai tukar rupiah pada perdagangan hari ini stagnan di tengah keperkasaan dolar Amerika Serikat (AS) terhadap mata uang lainnya. Mata Uang Negeri Paman Sam itu bahkan mendekati level tertingginya di 2021.
 
"Penguatan dolar AS terjadi di tengah perdagangan yang bergejolak dan investor yang mengalihkan perhatian mereka ke kenaikan suku bunga di Selandia Baru serta laporan pekerjaan AS terbaru yang akan dirilis akhir pekan ini," ungkap Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi dalam siaran persnya, Rabu, 6 Oktober 2021.
 
Ibrahim mengungkapkan bahwa investor saat ini beralih ke dolar AS sebagai safe haven baru-baru ini. Ini terjadi karena Federal Reserve AS akan memulai pengurangan aset pada 2021 dan menaikkan suku bunga pada 2022.

"Laporan pekerjaan AS, termasuk penggajian non-pertanian, akan dirilis pada Jumat dan dipandang sebagai garis penting bagi Fed untuk mengurangi aset," paparnya.
 
Adapun Reserve Bank of New Zealand (RBNZ) menaikkan suku bunga acuannya menjadi 0,50 persen dari sebelumnya 0,25 persen. Reserve Bank of India juga diprediksi akan menurunkan keputusan kebijakannya pada Jumat.
 
"Sementara itu, mata uang terkait komoditas didorong oleh minyak, yang turun pada Rabu tetapi masih mendekati level tertinggi tiga tahun. Dolar Kanada diperdagangkan mendekati puncak satu bulan dan hampir menguji rata-rata pergerakan 200 hari," tutur dia.
 
Dari faktor domestik, pemerintah optimistis akan ada kenaikan penerimaan pajak dari kelompok orang kaya, setelah tarif Pajak Penghasilan (PPh) baru bagi Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan di atas Rp5 miliar sebesar 35 persen dapat meningkatkan penerimaan negara.
 
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jumlah wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar hanya kurang dari 0,1 persen dari total wajib pajak. Namun potensi pajak yang bisa disumbangkan bisa mencapai belasan triliun rupiah.
 
Menurut Ibrahim, rencana pemerintah mengenakan PPh sebesar 35 persen bagi OP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar setahun perlu diapresiasi. Langkah ini dinilai menjadi sinyal bagi membuat sistem pajak yang lebih adil dan selaras dengan prinsip ability to pay.
 
"Langkah ini juga sesuai dengan rekomendasi lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia (WB) untuk mendorong kontribusi orang kaya dalam pemajakan pascapandemi," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan