"Terkait (yang meminta) agunan tambahan sembilan. Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) tiga, (BPD) Bank Pembangunan Daerah lima, dan lembaga keuangan satu," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius saat konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM dilansir Antara, Jumat, 19 Januari 2024.
Temuan pelanggaran berupa penambahan agunan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tersebut berawal dari evaluasi dan monitoring Kemenkop UKM kepada 894 debitur KUR Mikro dan Super Mikro pada 2023 lalu. Sebanyak 144 orang atau 16 persen mengaku dikenakan agunan tambahan.
Padahal, sesuai Pasal 14 ayat Permenko No 1 Tahun 2023, agunan tambahan tidak diperlukan bagi KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Khusus sampai dengan Rp100 juta.
Kemenkop UKM pun, lanjut Deputi Yulius, telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca juga: Menteri Teten Beberkan Realisasi KUR Capai 84,28% |
Bank mengendapkan dana KUR
Selain meminta agunan tambahan, sejumlah lembaga keuangan terbukti mengendapkan dana KUR yang berkisar selama satu hingga dua bulan dan pembekuan saldo debitur agar bisa dikenakan biaya tambahan.“Kita sudah mengumpulkan 12 lembaga penyalur yang tidak taat. Kita sudah mengumpulkan mereka dan sesuai aturan KUR itu nanti akan kita sampaikan kepada komite kebijakan dan kepada pengawas KUR yang dipimpin BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Jadi bahan sudah ada tinggal kita kasihkan,” ungkap dia.
Sanksi yang akan diberikan kepada bank penyalur yang melanggar aturan tersebut adalah pencabutan subsidi bunga yang selama ini ditanggung oleh pemerintah.
“KUR ini kan masyarakat meminjam suku bunganya enam persen, suku bunga di pasar 18 persen, berarti 12 persen itu kita subsidi oleh pemerintah. Sanksinya dalam Permenko bagi bank yang melakukan itu akan kita cabut subsidinya. Subsidi ada yang 10 persen ada yang 12 persen, itu dicabut,” jelas dia.
Rekomendasi Kemenkop UKM
Adapun menyikapi berbagai temuan dalam penyaluran KUR tersebut, Kemenkop UKM sebelumnya telah merekomendasikan sejumlah hal.Pertama, perlunya penguatan mekanisme internal Lembaga Penyaluran KUR dalam memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku serta memperkuat mekanisme pengawasan pelaksanaan KUR untuk memastikan penyaluran KUR sudah sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku.
Kedua, agar seluruh stakeholder KUR terutama penyalur KUR dapat meningkatkan sosialisasi pemberian informasi terperinci mengenai syarat pengajuan KUR sesuai dengan peraturan yang berlaku agar masyarakat khususnya UMKM bisa memahami kemudahan untuk pengajuan KUR serta menghindari adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemudian juga diperlukan peraturan tambahan yang jelas terkait kebijakan terhadap beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan seperti biaya-biaya tambahan, pengendapan dana, mekanisme pengembalian agunan dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News