Selain digunakan sebagai perhiasan, emas dalam bentuk batangan murni juga sering kali dijadikan investasi yang menjanjikan karena bernilai tinggi. Bahkan, logam berharga ini juga digunakan untuk pembuatan koin, dan unsur seni lainnya.
Namun, Kamu harus memperhatikan kadar emas atau biasa disebut ‘karat’. Kadar emas memiliki nilai yang beragam, misalnya dengan kadar 18 karat, 22 karat, 24 karat, hingga emas 99,99 persen.
Baca juga: Investasi Emas Batangan Makin Menggiurkan |
Nah, sebelum berinvestasi logam mulia ini, berikut adalah pengertian serta cara membedakan kadar emas di bawah ini.
1. Pengertian dan fungsi kadar emas
Mengutip laman Logammulia, kadar emas merupakan metode pengukuran yang digunakan untuk menentukan tingkat kemurnian Emas. Kemurnian emas ditentukan oleh banyaknya campuran logam yang ada dalam emas tersebut.Misal, Kamu membeli emas dengan kadar 22 karat. Artinya kandungan emas yang Kamu beli tersebut mencapai 22 bagian, dan bagian lainnya dicampur dengan logam lainnya seperti perak, platinum, tembaga dan sejenisnya.
Campuran tersebut adalah sebuah hal lumrah, karena perlu diketahui bahwa emas murni merupakan jenis logam lunak. Sehingga jika tidak tercampur dengan logam lainnya maka struktur emas akan mudah berubah alias tidak awet.
Adanya kadar karat ini berfungsi sebagai tolak ukur dari besarnya kandungan Emas yang ada pada perhiasan atau emas batangan. Semakin tinggi kadar emas, maka nilai buyback atau penjualan emas kembali pun akan semakin besar.
2. Cara menghitung kadar emas
Kamu bisa menghitung kadar emas tanpa harus datang ke toko emas, caranya dengan rumus berikut:Tingkat Kemurnian Emas: kadar karat emas:24x100%
Contoh, Kamu membeli perhiasan emas dengan kadar karat sebesar 22. Jika Kamu menggunakan rumus di atas, maka Kamu bisa mengetahui perkiraan kadar kemurnian emas tersebut mencapai 91,67 persen dengan kadar campuran logam sebesar 8,33 persen.
Itulah informasi mengenai pengertian kadar emas dan cara mengukur kandungan emas secara mandiri. Semoga informasi ini bermanfaat ya. (Syarief Muhammad Syafiq)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News