"OJK akan memastikan bahwa bank yang menerima penempatan dana memiliki kemampuan untuk melaksanakan kebijakan stimulus dan memperluas penyaluran pinjamannya seperti yang dipersyaratkan oleh pemerintah," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juli 2020.
Dalam hal ini, jelas Wimboh, peran peran OJK di antaranya mengirimkan informasi tentang calon bank yang dapat menerima penempatan. Termasuk tingkat kesehatan, struktur kepemilikan saham, bentuk badan hukum, dan informasi kondisi bank lainnya.
"Selain itu, OJK juga akan mengawasi implementasi penempatan dana pemerintah di industri perbankan melalui pos-audit," tuturnya.
Sebelumnya pemerintah menempatkan dananya sebanyak Rp30 triliun di Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Di BRI dan Bank Mandiri, pemerintah menempatkan dananya masing-masing sebanyak Rp10 triliun. Sementara penempatan dana pemerintah di BNI dan BTN masing-masing sebesar Rp5 triliun.
Kemudian, pemerintah juga menempatkan dananya di bank pembangunan daerah (BPD). Total ada Rp20 triliun dana yang bakal ditempatkan pemerintah di bank daerah, sebanyak Rp11,5 triliun di antaranya sudah ditempatkan di tujuh BPD.
Ketujuh BPD tersebut yakni PT Bank DKI Jakarta sebesar Rp2 triliun, PT BPD Jawa Tengah (Bank Jateng) Rp2 triliun, PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) Rp2,5 triliun, PT BPD Jawa Timur Tbk (BJTM) Rp2 triliun, serta BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo (Bank SulutGo) sebesar Rp2 triliun.
Ada pula dua BPD yang masih dikaji untuk penempatan dananya, yakni PT BPD Bali dan PT Bank DIY. Kedua bank pembangunan daerah tersebut masing-masing mendapatkan penempatan dana pemerintah sebesar Rp1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News