Langkah itu ditujukan untuk meringankan beban ekonomi yang dihadapi pengemudi ojek online di tengah merebaknya penyebaran virus korona (covid-19) di Indonesia.
Kebijakan pemerintah menekan penyebaran covid-19 dengan menerapkan work from home, social distancing, physical distancing, hingga pembatasan sosial berskala besar membuat penghasilan ojek online kian menipis. Sehingga, butuh sokongan untuk meringankan beban mereka.
Tak hanya ojek online, keringanan yang diberikan leasing itu juga berlaku bagi pekerja informal lainnya, seperti supir taksi, nelayan, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini sudah bisa dinikmati sejak awal April 2020 lalu.
Berdasarkan 'OJK Update' yang dikutip Minggu, 5 April 2020, sudah ada 48 leasing yang memberikan keringanan kreditnya. Langkah para perusahaan leasing ini juga sekaligus menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
Medcom.id merangkum deretan leasing yang telah memberi keringanan kredit kepada nasabah terdampak covid-19, di antaranya:
1. PT Federal International Finance (FIF Group).
2. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance).
3. PT Mandiri Tunas Finance (MTF).
4. PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance).
5. PT Bussan Auto Finance (BAF).
6. Astra Credit Companies (ACC).
7. PT Aditama Finance.
8. PT AEON Credit Service Indonesia.
9. PT Al Ijarah Indonesia Finance (Alif).
10. PT Anugerah Buana Central Multifinance (ABC Finance).
11. PT Armada Finance.
12. PT BCA Finance.
13. BCA Multifinance.
14. PT Beta Inti Multifinance.
15. PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance).
16. PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance).
17. PT Buana Finance Tbk.
18. PT Bukopin Finance.
19. PT Capella Multidana.
20. PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance).
21. PT Citra Tirta Mulia (Citifin Multi Finance Syariah).
22. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI).
23. PT Hasjrat Multifinance.
24. PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI).
25. PT Indosurya Inti Finance (Indosurya Finance).
26. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN).
27. PT ITC Auto Multi Finance (IAMF).
28. PT Maybank Indonesia Finance.
29. PT Mandiri Utama Finance (MUF).
30. PT Multindo Auto Finance.
31. PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing).
32. PT Rama Multi Finance.
33. PT Pro Car International Finance (Procar Finance).
34. PT SGMW Multifinance Indonesia.
35. PT Smart Multi Finance.
36. PT Amanah Finance.
37. PT Andalan Finance Indonesia.
38. PT Asiatic Sejahtera Finance.
39. PT Buana Sejahtera Multidana.
40. PT Caterpillar Finance Indonesia (Cat Financial).
41. PT Finansia Multi Finance (Kreditplus).
42. PT IFS Capital Indonesia.
43. PT Mega Finance.
44. PT MNC Finance.
45. PT Saison Modern Finance.
46. PT Sinarmas Hana Finance.
47. PT Sinar Mas Multifinance (Simas Finance).
48. PT Suzuki Finance Indonesia (Suzuki Finance).
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan ada tiga jenis restrukturisasi yang ditawarkan perusahaan pembiayaan kepada para debitur yang mengalami kesulitan keuangan akibat penyebaran covid-19. Di antaranya perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh masing-masing multifinance tersebut.
Sementara pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan debitur dengan sejumlah persyaratan. Pemohon merupakan debitur yang terkena dampak langsung covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar, pekerja sektor informal, dan pelaku UMKM.
"Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020, pemegang unit kendaraan atau jaminan, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan," jelas Suwandi dalam keterangan resminya belum lama ini.
Suwandi mengungkapkan permohonan pengajuan keringanan dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat diunduh dari laman resmi multifinance tersebut dan mengembalikan formulir melalui surel. Persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui surel.
Menurutnya, permohonan keringanan kredit dapat disetujui apabila jaminan pembiayaan masih dalam penguasaan debitur. Bagi debitur yang mendapatkan persetujuan diharapkan melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
Suwandi juga memastikan bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan. Namun ia meminta agar debitur tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan, sebab informasi lanjutan bisa dilihat melalui laman resmi atau call center perusahaan pembiayaan tersebut.
"Bagi Bapak/Ibu yang tidak terdampak wabah virus korona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)," tutup Suwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id