PPN ini sebenarnya sudah sangat umum dan melekat dalam keseharian kita. Meski sering muncul di setiap struk belanja, tak semua orang paham apa sebenarnya PPN dan bagaimana cara menghitungnya.
Pajak ini penting karena menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
Mengutip laman CIMB Niaga, dan Pajak artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang PPN dan cara mudah menghitungnya.
Apa itu PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan setiap kali kamu membeli barang atau menggunakan jasa tertentu di Indonesia.Pajak ini berlaku mulai dari produsen hingga akhirnya sampai ke tangan konsumen, yang berarti konsumen lah yang membayar PPN saat berbelanja.
Meski PPN dibayar oleh konsumen, penjual yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bertugas untuk mengumpulkan, menyetor, dan melaporkan pajak ini kepada negara.
Baca juga: Siap-siap PPN 12% Berlaku 2025 |
PPN Dibayar oleh Siapa (Objek PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa, dan meskipun konsumen yang membayar pajak ini saat berbelanja, penjual yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertugas mengumpulkan dan melaporkannya.Berikut adalah kategori objek PPN yang perlu kamu tahu:
Barang Kena Pajak (BKP)
PPN dikenakan pada barang-barang, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Contoh BKP:- Barang bergerak: pakaian, tas, sepatu, alat elektronik.
- Barang tidak bergerak: tanah, bangunan, rumah.
Pengecualian: barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, telur, daging, dan sayuran tidak dikenakan PPN.
Jasa Kena Pajak (JKP)
PPN juga dikenakan pada hampir semua jenis jasa, meski ada beberapa pengecualian, seperti:- Jasa kesehatan medis.
- Jasa pendidikan.
- Jasa keuangan.
- Jasa sosial.
- Jasa keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa asuransi.
- Penyiaran yang tidak beriklan.
Rumus Menghitung PPN
Misalnya, sebuah instansi pemerintah membeli Barang Kena Pajak (BKP) senilai Rp11 juta dari Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut cara menghitung PPN dan PPh Pasal 22 yang harus dibayar:Total belanja Rp11 juta sudah termasuk PPN 11 persen, yang artinya harga tersebut adalah 111 persen dari harga sebelum pajak.
Untuk menghitung harga sebelum pajak (DPP), gunakan rumus:
DPP = (100/111) x Rp11 juta = Rp9.909.910.
Untuk menghitung PPN, gunakan rumus:
PPN = (11/111) x Rp11 juta = 11% x Rp9.909.910 = Rp1.909.090.
Untuk menghitung PPh Pasal 22, rumusnya adalah:
PPh Pasal 22 = (1,5/111) x Rp11 juta = 1,5% x Rp9.909.910 = Rp148.649.
Dengan rumus ini, kamu bisa menghitung PPN dan PPh yang perlu dibayar dalam transaksi tersebut.
Dengan memahami cara menghitung PPN, kamu jadi lebih paham bagaimana pajak ini diterapkan dalam setiap transaksi. Meskipun sering sudah termasuk dalam harga, penting untuk tahu rumus perhitungan PPN agar tidak bingung.
Mengetahui barang dan jasa yang dikenakan PPN juga membantu kamu dalam merencanakan belanja. Jadi, pastikan selalu memeriksa transaksi agar tidak salah hitung pajak yang harus dibayar. (Nanda Sabrina Khumairoh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id