"Kegiatan ini bermanfaat sebagai sarana bertukar pikiran bagi kedua belah pihak mengenai isu-isu terkini terkait hukum dan perbankan," ucap Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam siaran pers yang dikutip dari laman resmi LPS, Rabu, 16 Juni 2021.
Didik menjelaskan, Nota Kesepakatan Bersama antara LPS dan Polri penting bagi LPS untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi dan tugas, khususnya terkait dengan penuntasan permasalahan hukum pada bank gagal.
"Dengan adanya Nota Kesepakatan bersama ini, LPS dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum pada bank gagal kepada Kepolisian RI untuk dilakukan penanganannya," sebut Didik.
Selain itu, Didik menyampaikan, penuntasan permasalahan hukum pada bank gagal tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang perbankan, dan sekaligus juga dapat menjaga stabilitas dan kepercayaan atas sistem perbankan di Indonesia.
"Di samping penegakan hukum, peningkatan sumber daya manusia baik di kalangan pegawai LPS maupun anggota Kepolisian baik dalam bentuk pelatihan bersama dan penyediaan narasumber, juga menjadi bagian dari pelaksanaan Nota Kesepahaman yang memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak," jelas dia.
Adapun sosialisasi fungsi dan tugas LPS oleh Didik tersebut disampaikan kepada perwakilan Polda dari berbagai wilayah, antara lain Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dan Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News