Keputusan ini sekaligus menunjukkan bahwa BPR memiliki peran yang sama dengan bank umum dalam memberikan layanan di bidang keuangan kepada masyarakat. Pengajuan untuk uji materiil ini juga mewakili semua BPR yang mengalami kesulitan yang sama dalam menyelesaikan kredit debitur macet.
"BPR terhambat untuk menyelesaikan kredit macetnya pada saat lelang agunan. Sekalipun tidak ada peminatnya dan pada akhirnya kredit macet menjadi terkatung-katung dan tidak dapat ditutup atau diselesaikan," ujar Direktur Utama BPR Lestari Bali Pribadi Budiono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 Oktober 2021.
Pengurus DPD Perbarindo Bali sekaligus Direktur Utama BPR Udary I Made Suarja menilai dikabulkannya permohonan uji materiil tersebut oleh MK menjadi hadiah besar bagi BPR. Apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini industri BPR banyak mengalami kesulitan berkaitan dengan kredit yang gagal bayar.
Dengan hadirnya pemerintah yang memberikan perlindungan melalui amar putusan MK ini, tambahnya, BPR mempunyai fasilitas yang bisa digunakan untuk menyelamatkan aset BPR secara legal dan/atau dilindungi oleh negara.
"Maka dengan demikian, upaya penyelesaian debitur gagal bayar itu bisa dipilih secara persuasif atau melalui jalur hukum dan semua itu sudah ada fasilitas yang sah," ujar I Made Suarja.
Keputusan MK ini memberikan kepastian hukum buat industri BPR dalam rangka menyelesaikan kredit yang macet, yang pada gilirannya akan menyehatkan industri perbankan secara keseluruhan. Namun, Pribadi menepis anggapan bahwa bank akan agresif mengeksekusi aset atau jaminan.
"Tidak benar, tidak beralasan dan tidak logis, kalau bank diisukan hendak mengambil paksa aset nasabahnya. Tugas kami adalah menagih pinjaman. Bank selalu mengusahakan yang terbaik. Keberlangsungan usaha nasabah adalah masa depan kami. Jika di tengah jalan ada kesulitan atau kendala, datanglah untuk berunding mencari jalan keluar," kata Pribadi.
"Jika debitur memenuhi kewajibannya, tidak ada kekuasaan apapun yang bisa memaksa bank mengeksekusi jaminan nasabah. Kami hanya ingin pinjaman uang kami kembali. Tidak ingin aset. Pinjaman itu uang nasabah/deposan yang diamanatkan kepada kami di bank. Adalah tugas kami mengupayakan pengembalian pinjaman," tutup Pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News