Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Taksonomi Hijau Indonesia mendorong peran sektor jasa keuangan dalam penanganan perubahan iklim.
Dikutip dari keterangan resminya, Kamis, 9 Juni 2022, Taksonomi Hijau Indonesia (THI) adalah klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
THI merupakan salah satu mandat di Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021-2025), yang menjawab tantangan dari penerapan keuangan berkelanjutan, yaitu belum tersedianya standardisasi definisi dan kriteria hijau di industri jasa keuangan.
"Tujuan menyeluruh dari pengembangan THI adalah meningkatkan aliran modal dan pembiayaan menuju kegiatan yang lebih ramah lingkungan," ungkap OJK.
Adapun manfaat THI yakni menghadirkan standar yang tervalidasi secara nasional untuk setiap subsektor akan memudahkan stakeholders untuk membedakan sektor hijau dengan nonhijau.
"Sehingga pengembangan THI dapat mendorong pertumbuhan sektor keuangan dalam pembiayaan kegiatan ekonomi hijau, serta memberikan pedoman bagi stakeholders untuk mengungkapkan informasi terkait pembiayaan atau investasi pada kegiatan ekonomi hijau," tuturnya.
Ke depan, pengungkapan yang tepat dan reliable akan memudahkan OJK dan pemerintah menyiapkan insentif dan disinsentif, untuk mendorong aktivitas dan kegiatan usaha di sektor hijau, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai bagi sektor jasa keuangan.
THI sendiri mengklasifikasikan sektor atau subsektor usaha berdasarkan kriteria atau batasan yang ditetapkan, untuk selanjutnya dipetakan dalam klasifikasi hijau (ramah lingkungan), kuning (kurang ramah lingkungan), atau merah (tidak ramah lingkungan).
Sehingga, sektor atau subsektor usaha yang masuk dalam kategori merah atau kuning dapat didorong secara bertahap untuk dapat bertransformasi menuju sektor atau subsektor kategori hijau yang lebih ramah lingkungan.
Saat ini, THI Edisi 1.0 mencakup pengklasifikasian 919 subsektor ekonomi, dari total 2.733 subsektor ekonomi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik. Klasifikasi subsektor tersebut selanjutnya dijangkarkan dalam sektor-sektor prioritas penanganan perubahan iklim berdasarkan Nationally Determined Contributions (NDC), yaitu sektor energi, kehutanan, limbah, pertanian, dan Industrial Processes and Product Use (IPPU).
"Klasifikasi tersebut selanjutnya menjadi acuan yang digunakan di berbagai sektor, termasuk perbankan dan lembaga jasa keuangan, dalam melaporkan kegiatan pembiayaan dan investasi kepada regulator," tutup OJK.
Dikutip dari keterangan resminya, Kamis, 9 Juni 2022, Taksonomi Hijau Indonesia (THI) adalah klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
THI merupakan salah satu mandat di Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021-2025), yang menjawab tantangan dari penerapan keuangan berkelanjutan, yaitu belum tersedianya standardisasi definisi dan kriteria hijau di industri jasa keuangan.
"Tujuan menyeluruh dari pengembangan THI adalah meningkatkan aliran modal dan pembiayaan menuju kegiatan yang lebih ramah lingkungan," ungkap OJK.
Adapun manfaat THI yakni menghadirkan standar yang tervalidasi secara nasional untuk setiap subsektor akan memudahkan stakeholders untuk membedakan sektor hijau dengan nonhijau.
"Sehingga pengembangan THI dapat mendorong pertumbuhan sektor keuangan dalam pembiayaan kegiatan ekonomi hijau, serta memberikan pedoman bagi stakeholders untuk mengungkapkan informasi terkait pembiayaan atau investasi pada kegiatan ekonomi hijau," tuturnya.
Ke depan, pengungkapan yang tepat dan reliable akan memudahkan OJK dan pemerintah menyiapkan insentif dan disinsentif, untuk mendorong aktivitas dan kegiatan usaha di sektor hijau, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai bagi sektor jasa keuangan.
THI sendiri mengklasifikasikan sektor atau subsektor usaha berdasarkan kriteria atau batasan yang ditetapkan, untuk selanjutnya dipetakan dalam klasifikasi hijau (ramah lingkungan), kuning (kurang ramah lingkungan), atau merah (tidak ramah lingkungan).
Sehingga, sektor atau subsektor usaha yang masuk dalam kategori merah atau kuning dapat didorong secara bertahap untuk dapat bertransformasi menuju sektor atau subsektor kategori hijau yang lebih ramah lingkungan.
Saat ini, THI Edisi 1.0 mencakup pengklasifikasian 919 subsektor ekonomi, dari total 2.733 subsektor ekonomi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik. Klasifikasi subsektor tersebut selanjutnya dijangkarkan dalam sektor-sektor prioritas penanganan perubahan iklim berdasarkan Nationally Determined Contributions (NDC), yaitu sektor energi, kehutanan, limbah, pertanian, dan Industrial Processes and Product Use (IPPU).
"Klasifikasi tersebut selanjutnya menjadi acuan yang digunakan di berbagai sektor, termasuk perbankan dan lembaga jasa keuangan, dalam melaporkan kegiatan pembiayaan dan investasi kepada regulator," tutup OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News