Ilustrasi. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ilustrasi. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Bank UOB Relaksasi Kredit Nasabah

Annisa ayu artanti • 26 Mei 2020 16:04
Jakarta: PT Bank UOB Indonesia melakukan relaksasi kredit kepada nasabah untuk meringkan arus kas nasabah di tengah pandemi virus korona (covid-19).
 
Presiden Direktur UOB Indonesia Kevin Lam mengakui wabah ini telah menyebabkan penurunan pendapatan masyarakat maupun ekonomi global, termasuk rantai pasokan perdagangan dan bisnis.
 
Oleh karena itu, perusahaan mengambil kebijakan untuk membantu nasabah individu dan nasabah bisnis yang terdampak melalui relaksasi kredit.

"Sejalan dengan inisiatif pemerintah, langkah-langkah bantuan kredit ini akan memungkinkan nasabah kami memiliki fleksibilitas pembayaran pinjaman yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan likuiditas mereka," kata Kevin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Mei 2020.
 
Kevin menyebutkan beberapa program relaksasi tersebut adalah penangguhan pokok pinjaman atau pembayaran bunga atas fasilitas produk kepemilikan rumah (KPR).
 
Lalu, penurunan pembayaran minimum bulanan lima persen dari 10 persen, mengurangi suku bunga bulanan sebesar dua persen, serta biaya keterlambatan pembayaran satu persen atau maksimum Rp100 ribu untuk tagihan kartu kredit.
 
Kemudian, Bank UOB juga melakukan penjadwalan ulang dan restrukturisasi pinjaman KPR dan pembayaran kartu kredit berdasarkan kondisi nasabah.
 
Lebih lanjut, untuk nasabah bisnis seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bantuan kredit UOB meliputi penangguhan pokok pinjaman atau pembayaran bunga, dan perpanjangan jangka waktu pinjaman.
 
Kevin yakin dengan cara ini dapat membantu pemerintah dalam mempertahankan ekonomi, industri dan bisnis Tanah Air, serta memastikan pemulihan setelah pandemi berakhir.
 
"Kami percaya fundamental makroekonomi Indonesia tetap kuat dan program relaksasi kredit akan memungkinkan kami untuk membantu nasabah sehingga bersama kita dapat mengatasi tantangan ini," pungkasnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan