Ilustrasi PHK karyawan. Foto: Grafis Medcom.id.
Ilustrasi PHK karyawan. Foto: Grafis Medcom.id.

Lippo Karawaci PHK 676 Karyawan Akibat Pandemi

Annisa ayu artanti • 05 Juni 2020 10:58
Jakarta: PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 676 orang karyawannya. Perusahaan juga merumahkan sebanyak 73 karyawan karena kondisi perusahaan akibat virus korona (covid-19).
 
Manajemen menjelaskan dampak pandemi ini dirasakan pada sebagian penghentian operasional usaha. Perusahaan memperkirakan penghentian operasional ini akan terjadi pada satu sampai tiga bulan.
 
"Mal yang dimiliki maupun dikelola perseroan untuk sementara dihentikan kegiatan operasionalnya mengikuti ketentuan pemerintah pusat maupun daerah sehubungan dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)," kata manajemen dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 5 Juni 2020.

Selain itu, lanjut manajemen, beberapa hotel yang dimiliki maupun dikelola perusahaan juga terpaksa ditutup sementara sebagai bagian dari upaya mengurangi beban operasional. Lalu, area parkir yang dikelola sebagian besar dihentikan kegiatan operasionalnya mengikuti mal dan hotel.
 
Dari penghentian operasional tersebut, LPKR memprediksi penurunan total pendapatan dan laba bersih untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2020 yakni masing-masing sekitar 25 persen.
 
Penghentian operasional pun juga berdampak pada kondisi karyawan. Perusahaan melaporkan hingga kini perusahaan telah melakukan PHK 676 orang karyawan, merumahkan 73 orang karyawan, dan sebanyak 619 orang karyawan terdampak status lainnya seperti pemotongan gaji 50 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan