Namun bagi debitur yang sudah bermasalah dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah virus korona, OJK mengharapkan debitur tersebut menghubungi kantor lembaga pembiayaan (leasing) terdekat untuk dicarikan kesepakatan untuk penjadwalan kembali angsuran.
"OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.
Saat ini, jelasnya, debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi dengan mengajukan kepada leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan. Pengajuan dapat disampaikan secara dalam jaringan (daring/online) melalui surel (e-mail) atau laman resmi yang ditetapkan leasing tanpa harus bertatap muka.
"Sekarang ini debt collector diminta untuk menghentikan sementara menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera agar bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung (virus korona)," tegas Anto.
Baca: Jokowi Perintahkan Polri Kejar Debt Collector Penagih Angsuran
Dia mengimbau kepada debitur yang memiliki tunggakan untuk proaktif mengajukan restrukturisasi. Bila debitur tesebut diam atau menghindar, berarti ada kewajiban yang masih harus ditunaikan.
"Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector. Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggung jawab bisa memanfaatkan ini," urai dia.
Restrukturisasi ini mensyaratkan iktikad baik debitur. Artinya, debitur harus berkomunikasi dengan leasing untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing. Hal ini penting agar leasing masih dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana.
"OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," tutup Anto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id