"BRI menyambut baik kebijakan (restrukturisasi) tersebut. Perpanjangan tersebut sesuai dengan usulan BRI kepada OJK sebagai upaya untuk menjaga performa kualitas kredit industri perbankan serta mendukung recovery pelaku usaha terdampak covid," ungkap Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto kepada Media Indonesia, Selasa, 29 November 2022.
Lebih lanjut, dia mengatakan hingga akhir September 2022, restrukturisasi kredit terdampak covid-19 BRI tercatat mencapai Rp116,45 triliun. Angka ini mengalami penurunan 54,5 persen atau Rp139,92 triliun dari akumulasi restrukturisasi covid-19 periode Maret 2020 sampai September 2022 yang mencapai Rp256,37 triliun.
Baca juga: OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit hingga 2024 |
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari sisi jumlah nasabah, saat ini tercatat tersisa 1,4 juta nasabah atau telah turun 2,5 juta nasabah dari akumulasi yang mencapai lebih dari 3,9 juta nasabah. Dari jumlah tersebut, 87,0 persen di antaranya didominasi oleh payment.
"Ini menunjukkan program restrukturisasi memberikan dampak positif terhadap keberlanjutan usaha nasabah BRI, yang mayoritas UMKM," pungkasnya.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*