Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Informasi tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website, dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.
"SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi," kata Tongam dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Desember 2022.
Lebih lanjut Tongam menyampaikan, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.
"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian," paparnya.
Baca juga: Tutup Ribuan Pinjol Ilegal, SWI: Pelaku Belum Jera, Malah Makin Banyak! |
Dari sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan SWI, empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin, serta satu entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.
Tongam menegaskan, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap KSP Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx," tutup Tongam.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News