Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Stop! Sudahi Praktik Menggoreng Saham!

Fetry Wuryasti • 14 Maret 2023 14:50
Jakarta: Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mencermati fenomena adanya sejumlah perusahaan yang go public dan sahamnya kini terkapar tak berdaya.
 
BPKN menduga ada aksi sengaja melakukan make-up and down harga saham dengan pola yang sama pada perdagangan semu. Diciptakan harga yang tidak sepenuhnya karena adanya permintaan jual dan beli efek di pasar (spurious transaction pattern).
 
Di pasar reguler, harga saham digoreng naik tinggi sehingga menarik investor publik untuk membeli pada harga yang tinggi.

Setelah sahamnya mayoritas dibeli publik, proses penggorengan dilanjutkan dengan menarik harga paling bawah sehingga merugikan banyak pihak. Dugaan kejahatan tidak hanya berhenti sampai di situ. Setelah itu, harga saham akan berada pada titik terendah (auto rejection bawah) posisi status ARB.
 
"Saya melihat adanya indikasi kejahatan pasar modal yang berpotensi merugikan masyarakat," terang Ketua BPKN RI Rizal E Halim.
 
ARB itu bisa terjadi berhari-hari dan berminggu-minggu. Setelah itu, saham ARB mendapat suspend dan teguran oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, suspend dan teguran itu tidak mengubah perilaku pelaku pasar dan tetap melakukan dugaan kejahatan pasar modal.
 
"Situasi ini bukan potret pasar modal yang kita inginkan. Kejadian seperti ini pernah merusak pasar modal Wall Street dan didokumentasikan dalam film. Jika situasi ini terjadi di pasar saham Indonesia, akan berpotensi merugikan perekonomian nasional," kata Rizal.
 
Rizal meyakini pelanggaran investasi tak hanya terjadi pada lembaga-lembaga ilegal yang tak berizin, tapi juga kerap dilakukan entitas yang memiliki izin operasional dan diatur regulator. Seperti beberapa kasus yang terjadi di pasar modal yang dilakukan lembaga-lembaga terkait.
 
"Investasi di pasar modal masuk kategori legal, dilakukan entitas yang punya izin dan diawasi. Namun, bukan berarti menjamin proses transaksi bersih dari pelanggaran. Banyak pelanggaran dan menimbulkan kerugian sehingga tidak jauh beda dengan investasi manipulatif, malah lebih jahat karena dia sudah punya izin," kata Rizal.
 
BPKN RI meminta agar OJK, BEI, Bareskrim Polri untuk melakukan penelusuran awal, juga penyelidikan dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan manajer investasi, emiten, pialang, wali amanat, underwriter, ataupun pihak lainnya dan menyampaikan hasilnya kepada publik.
 
"Hal tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap keamanan transaksi di Bursa Efek meningkat dan berdampak positif kepada pembangunan ekonomi nasional," kata Rizal.

Diingatkan Presiden

Berbagai modus kecurangan menggoreng saham yang marak terjadi membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali mengingatkan pelaku pasar, pelaku usaha, dan regulator terkait untuk saling mengawasi dan tidak terjerumus pada praktik "goreng" saham.
 
Secara umum, saham gorengan dapat ditandai dengan volatilitas tinggi, yaitu perubahan harga yang drastis dalam waktu relatif pendek, baik cepat naik meroket maupun jatuh dalam.
 
Dalam pidatonya saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Jokowi sempat menyinggung skandal Gautam Adani di India. Jokowi tidak ingin skandal seperti itu terjadi di pasar keuangan Indonesia. Dia meminta otoritas di industri jasa keuangan mengintensifkan pengawasan.
 
Jatuhnya saham Adani Group di India bermula dari hasil riset Hindenburg Research (HR) yang melakukan penelitian terhadap perusahaan publik di pasar modal, terutama perusahaan yang dicurigai melakukan praktik curang di bursa saham.
 
Riset yang terbit pada 24 Januari 2023 menunjukkan Adani Group telah melakukan manipulasi saham, laporan keuangan, dan diragukan bisa membayar kembali utang-utangnya. Hal itu mengakibatkan sentimen negatif pasar dan menjatuhkan harga saham Adani Group.
 
Mengutip situs platform Ajaib.co.id, biasanya aksi memainkan mendongkrak dan kemudian menarik harga saham itu dilakukan sekumpulan pelaku pasar, bisa individu ataupun kelompok tertentu yang memiliki dana dalam jumlah besar sehingga punya kekuatan memainkan harga saham untuk mendapatkan keuntungan, tetapi merugikan orang lain. Kumpulan itu yang sering disebut bandar saham atau market maker. Itu biasanya terjadi di pasar reguler.
 
Biasanya saham dengan harga kecil yang masih sangat fluktuatif menjadi sasaran empuk untuk dinaik-turunkan harganya. Secara garis besar, bandar membeli saham ketika harganya masih rendah. Mereka membelinya dalam jumlah besar, bisa ribuan bahkan ratusan ribu lot sekaligus.
 
Dengan adanya pembelian besar dari bandar, investor ritel melihat ada kemungkinan harga saham akan terus naik. Mereka mendapat harapan palsu mengira saham perusahaan tersebut menggiurkan dan kompetitif.

Investor ritel FOMO

Dengan ekspektasi buta tanpa menggali kinerja dan rencana bisnis perusahaan, investor ritel yang FOMO (fear of missing out) alias takut ketinggalan momen pun akan mengikuti aktivitas bandar membeli saham, yang sebenarnya belum terbukti baik dari segi fundamental maupun teknikal.
 
Ketika permintaan terhadap saham itu semakin tinggi dan harga saham telah naik sangat tinggi, bandar beraksi dengan menjual semua sahamnya di perusahaan tersebut. Itu yang membuat kemudian harga saham terjun bebas. Sementara itu, ritel yang sahamnya tersangkut di harga rendah, mereka hanya punya dua pilihan, jual rugi atau bertahan.
 
Umumnya ketika tidak ada pembeli besar lagi, harga saham akan terus bertahan di posisi bawah. Itu yang sering kali membuat harga suatu saham yang jatuh, sulit untuk kembali menanjak.
 
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengakui salah satu isu yang kerap mendera pasar modal ialah adanya saham gorengan. OJK berkomitmen untuk mengawasi berjalannya perdagangan efek di bursa berjalan efektif dan teratur.
 
Mahendra memastikan pihaknya melakukan pengawasan terhadap pengelolaan instrumen investasi beriringan dengan meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat mengenai investasi atau pasar modal.
 
"Kami masuk pada langkah-langkah menentukan apakah produk sesuai dengan apa yang dijanjikan pada jualannya. Lalu, apakah itu ditujukan kepada investor yang memang mengerti risiko investasinya," kata Mahendra dalam Economy Outlook, beberapa waktu lalu.
 
Sebagai contoh, beberapa instrumen investasi lebih cocok untuk investor institusi. Namun, karena ketidaktahuan, banyak investor ritel yang menjajal instrumen tersebut. Menurut Mahendra, hal itu berpotensi mengakibatkan market conduct atau perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian, atas produk dan/atau layanan.
 
"Jadi, tidak hanya soal seberapa besar target dari emisi di bursa dapat dicapai. Di lain sisi, apakah dilakukan dengan governance yang baik dan memperhatikan etika pelaksanaan sesuai dengan tata cara yang dilakukan. Ini yang akan terus kami lakukan," kata Mahendra.
 
BEI juga memastikan akan terus mengawasi potensi transaksi praktik saham gorengan. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian Sihar Manullang menjelaskan BEI memantau, mengawasi, memeriksa, dan mengoordinasikan pengawasan transaksi yang terjadi di bursa dengan SRO lain dan OJK.

BEI antisipasi fenomena saham gorengan

Menurutnya, terhadap saham yang terkena praktik gorengan, telah diberikan notasi khusus. Selanjutnya, memasukkan ke pemantauan khusus kepada saham-saham tertentu yang memiliki catatan khusus terkait dengan fundamental dan volatilitas harga.
 
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan pihaknya telah menerapkan beberapa hal untuk mengantisipasi fenomena praktik menggoreng saham itu. Pertama, memberikan notasi khusus, untuk memberikan informasi kepada investor terkait dengan kondisi perusahaan.
 
Kedua, papan pemantauan khusus, untuk mengisolasi saham-saham dengan kondisi tertentu, yang perlu menjadi perhatian buat investor.
 
Ketiga, immediate action, yang merupakan tindakan yang dilakukan bursa di periode perdagangan yang sedang berlangsung untuk memastikan pasar yang tetap wajar dan efisien.
 
Upaya yang telah dilakukan BEI dan OJK memang telah menjadi semacam penjaga agar praktik menggoreng saham tidak terjadi dan merugikan investor ritel.
 
Namun, lebih dari itu, dibutuhkan langkah penegakan hukum yang tegas. Apalagi, manipulasi harga saham merupakan sebuah kejahatan dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 91 dan 92. Pada Pasal 91 disebutkan bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di Bursa Efek. Oleh karena itu, penindakan secara hukum menjadi kunci para pelaku lancung di pasar modal tidak bebas berkeliaran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan