Ilustrasi emas. Foto: AFP
Ilustrasi emas. Foto: AFP

Pengamat: Dinar dan Dirham Bukan Alat Tukar, Tapi Bisa Buat Investasi

Husen Miftahudin • 23 Februari 2021 16:06
Jakarta: Pengamat investasi sekaligus Kepala Riset dan Edukasi PT Monex Investindo Futures Ariston Tjendra menyatakan, dinar dan dirham yang beredar di Indonesia saat ini adalah alat investasi seperti komoditas emas dan perak. Keberadaannya bukan sebagai alat tukar seperti rupiah.
 
"Keping emas dinar dan keping perak dirham yang dibuat oleh produsen seperti Antam merupakan investasi. Sama seperti orang memiliki emas, yang dikoleksi, dan sewaktu-waktu dijual. Jadi hanya investasi saja," tegas Ariston dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Selasa, 23 Februari 2021.
 
Dinar merupakan kepingan logam yang memiliki kandungan emas sebanyak 91,7 persen. Sementara dirham adalah kepingan dengan kandungan perak sebanyak 99,95 persen. Sehingga ketika masyarakat membeli emas untuk berjaga-jaga ketika ekonominya sedang tidak baik, maka dia bisa menjual emas itu.

Di sisi lain Ariston mengungkapkan bahwa pasar yang menggunakan dinar dan dirham di Depok beberapa waktu lalu dan pemilik mengaku membuatnya di Antam, maka Antam tidak bisa dipersalahkan.
 
"Karena itu sudah jelas aturannya. Terkait soal jual beli dinar dan dirham, itu ada mekanismenya. Sedangkan bila ada yang menggunakan untuk alat tukar jual beli, itu jelas salah," jelas dia.
 
Menurutnya, keping emas dinar dan keping perak dirham yang dibuat Antam diibaratkan sebagai ornamen atau perhiasan yang rata-rata digunakan untuk koleksi dan investasi yang sewaktu-waktu dapat dijual kembali bila harganya mengalami kenaikan. Investasi dinar dan dirham sendiri sudah ada di Indonesia sejak 2000.
 
"Malah beberapa perusahaan perhiasan emas swasta juga merilis produk dinar dan dirham karena tingginya permintaan pasar. Sebagai sebuah koleksi, logam mulia atau emas, dinar dan dirham memang ada daya tarik, karena merupakan ornamen, jadi banyak orang yang suka sehingga memilikinya seakan berinvestasi. Jadi poin plusnya di situ," terang Ariston.
 
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana FH Universitas Indonesia Teddy Anggoro mengatakan, sesuai pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 21 Ayat 1 UU Mata Uang jelas menyatakan bahwa alat tukar yang sah di Indonesia hanya rupiah. Sehingga, tidak boleh melakukan alat tukar di luar rupiah.
 
"Antam sebagai produsen dinar dan dirham yang dijadikan alat tukar oleh sekelompok masyarakat tidak bisa disalahkan karena tujuan pembuatannya bukan untuk alat tukar," pungkas Teddy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan