Jakarta: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut tren restrukturisasi kredit semakin melandai seiring stabilitas sektor keuangan yang semakin terjaga di tengah pandemi. Outstanding restrukturisasi kredit dan jumlah debitur restrukturisasi perbankan tercatat turun per Maret 2021 dibandingkan posisi Desember 2020.
"Peran restrukturisasi sangat besar menekan tingkat kredit macet baik dari bank atau perusahaan pembiayaan, sehingga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik," ungkapnya dalam keterangan resminya, Kamis, 6 Mei 2021.
Pada Desember 2020 lalu, nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp830,38 triliun. Sebanyak 59,64 persen di antaranya merupakan restrukturisasi kredit debitur non UMKM, sedangkan 40,36 persen sisanya merupakan restrukturisasi kredit debitur UMKM.
Sementara, total restrukturisasi pada akhir tahun lalu diberikan kepada 6,25 juta debitur. Rinciannya, sebanyak 4,57 juta debitur UMKM dan 1,68 juta debitur non UMKM.
Adapun restrukturisasi kredit yang dilakukan industri perbankan hingga 30 Maret 2021 mencapai Rp808,75 triliun. Jumlah ini diberikan kepada 5,55 juta debitur secara nasional. Secara rinci, restrukturisasi tersebut terdiri diberikan kepada 3,89 juta debitur UMKM dengan total outstanding sebesar Rp310,5 triliun. Sedangkan 1,64 juta sisanya adalah debitur non UMKM.
"Nilai outstanding (dikurangi nilai pelunasan) restrukturisasi kredit dan debitur restrukturisasi perbankan akibat pandemi covid-19 sampai dengan Maret 2021 terus menurun mencapai Rp808,75 triliun dengan 5,55 juta debitur," tutur Wimboh.
OJK juga mencatat restrukturisasi pinjaman yang dilakukan perusahaan pembiayaan. Per 26 April 2021, total restrukturisasi pinjaman mencapai sebanyak Rp198,27 triliun dari 5,09 juta kontrak restrukturisasi.
"Ke depan, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan termasuk memperhitungkan kecukupan langkah mitigasi dalam menjaga kestabilan sistem keuangan," pungkas Wimboh.
"Peran restrukturisasi sangat besar menekan tingkat kredit macet baik dari bank atau perusahaan pembiayaan, sehingga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik," ungkapnya dalam keterangan resminya, Kamis, 6 Mei 2021.
Pada Desember 2020 lalu, nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp830,38 triliun. Sebanyak 59,64 persen di antaranya merupakan restrukturisasi kredit debitur non UMKM, sedangkan 40,36 persen sisanya merupakan restrukturisasi kredit debitur UMKM.
Sementara, total restrukturisasi pada akhir tahun lalu diberikan kepada 6,25 juta debitur. Rinciannya, sebanyak 4,57 juta debitur UMKM dan 1,68 juta debitur non UMKM.
Adapun restrukturisasi kredit yang dilakukan industri perbankan hingga 30 Maret 2021 mencapai Rp808,75 triliun. Jumlah ini diberikan kepada 5,55 juta debitur secara nasional. Secara rinci, restrukturisasi tersebut terdiri diberikan kepada 3,89 juta debitur UMKM dengan total outstanding sebesar Rp310,5 triliun. Sedangkan 1,64 juta sisanya adalah debitur non UMKM.
"Nilai outstanding (dikurangi nilai pelunasan) restrukturisasi kredit dan debitur restrukturisasi perbankan akibat pandemi covid-19 sampai dengan Maret 2021 terus menurun mencapai Rp808,75 triliun dengan 5,55 juta debitur," tutur Wimboh.
OJK juga mencatat restrukturisasi pinjaman yang dilakukan perusahaan pembiayaan. Per 26 April 2021, total restrukturisasi pinjaman mencapai sebanyak Rp198,27 triliun dari 5,09 juta kontrak restrukturisasi.
"Ke depan, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan termasuk memperhitungkan kecukupan langkah mitigasi dalam menjaga kestabilan sistem keuangan," pungkas Wimboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News