Pernyataan tersebut diucapkan Wimboh saat berdialog dengan perwakilan Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina). Dia menekankan bahwa OJK senantiasa menerima masukan dari industri perbankan.
"Serta siap untuk mengambil kebijakan yang diperlukan dalam mendukung pemulihan ekonomi, termasuk kinerja perbankan," ujar Wimboh dalam keterangannya yang dikutip dari laman instagram OJK terverifikasi @ojkindonesia, Selasa, 30 Maret 2021.
Menurut Wimboh, pemberian vaksinasi secara masif ke berbagai penjuru daerah serta efektivitas vaksin menjadi kunci penting pemulihan ekonomi nasional. Sampai dengan saat ini, pemulihan ekonomi mulai bergerak ke arah yang positif dengan beberapa indikator ekonomi bergerak naik.
Untuk mengakselerasi pemulihan, OJK bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI) bersinergi menetapkan rangkaian kebijakan yang bersifat antisipatif, extraordinary, dan akomodatif. Serta forward looking guna menahan pelemahan ekonomi lebih jauh dan menghindari gangguan stabilitas sistem keuangan.
OJK telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di 2021 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor jasa keuangan. Relaksasi temporer terhadap kebijakan prudential tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.
Sejak awal tahun hingga Maret ini, OJK sudah mengeluarkan tujuh Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) kepada industri jasa keuangan mengenai berbagai ketentuan di industri pasar modal, perbankan, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Mengenai perkembangan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang dikeluarkan OJK untuk menjaga sektor usaha dan stabilitas sistem keuangan, jumlahnya terus mengalami peningkatan meski trennya semakin melandai sejak akhir tahun lalu.
Nilai outstanding (dikurangi nilai pelunasan) restrukturisasi kredit untuk sektor perbankan sampai dengan Januari 2021 mencapai Rp825,8 triliun untuk 6,06 juta debitur. Jumlah ini mencapai 15,32 persen dari total kredit perbankan.
"Jika tidak direstrukturisasi, debitur tersebut akan default dan memberikan dampak besar bagi kinerja perbankan dan akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan serta perekonomian nasional," ucap Wimboh.
Adapun perbankan telah merestrukturisasi 4,37 juta debitur UMKM dengan total baki debet mencapai sebesar Rp328 triliun. Sedangkan jumlah debitur korporasi yang direstrukturisasi sebesar 1,68 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp497,7 triliun.
"Ke depan, OJK akan terus mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong bangkitnya sektor usaha yang dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi pemulihan perekonomian," pungkas Wimboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id