Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas mengatakan upaya ini untuk memberikan tambahan modal kerja kepada segmen korporasi padat karya dalam rangka membantu memulihkan ekonomi.
Melalui dukungan penjaminan kredit, James menyebut, para pengusaha dan eksportir, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi. Pasalnya mereka tetap mendapatkan dukungan pendanaan dari perbankan.
"Sehingga, eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.
Sejalan dengan LPEI, Bank Jateng juga berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam melakukan percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan pendukung sebagaimana diatur dalam PMK 71/PMK.08/2020 untuk Program Penjaminan Pemerintah kepada pelaku usaha sektor riil dan UMKM dan PMK 98/PMK.08/2020 untuk Program Penjaminan Pemerintah kepada pelaku usaha Korporasi (Non BUMN & Non UMKM).
Sejumlah hal yang disepakati antara dalam perjanjian Kerja Sama ini di antaranya penjaminan atas pemberian fasilitas kredit modal kerja baru atau tambahan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional untuk mengatasi dampak dari pandemi covid-19 dalam bentuk cash loan dan non cash loan.
Kemudian, debitur merupakan pelaku usaha korporasi non BUMN dan non UMKM yang memenuhi kriteria kegiatan usaha berorientasi pada ekspor dan padat karya. Fasilitas ini dapat diberikan kepada nasabah baru dan/atau existing yang memerlukan tambahan modal kerja sebesar Rp10 miliar sampai Rp1 triliun.
James menambahkan melalui skema penjaminan ini akan memberikan credit enhancement kepada perbankan di dalam melakukan ekspansi serta memperluas alternatif pendanaan khususnya di sektor korporasi padat karya untuk membantu memulihkan ekonomi nasional.
"Ke depan, kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang bekerja sama dengan LPEI menggunakan program penjaminan ini. Sehingga pelaku usaha yang merupakan nasabah bank dapat memanfaatkan fasilitas Penjaminan Pemerintah dan terbantu untuk memulihkan kegiatan usahanya yang terdampak pandemi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News