Ilustrasi. FOTO: MI/USMAN ISKANDAR
Ilustrasi. FOTO: MI/USMAN ISKANDAR

Investasi Dana Pensiun Tembus Rp322,51 Triliun di Juli 2022

Antara • 14 September 2022 08:15
Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut total nilai investasi dana pensiun per Juli 2022 mencapai Rp322,51 triliun. Diharapkan jumlah investasi tersebut bisa terus meningkat di masa mendatang.
 
"Investasi dana pensiun tumbuh positif secara tahun ke tahun sebesar 2,99 persen dengan total nilai investasinya per Juli 2022 mencapai Rp322,51 triliun," kata Ogi, dilansir dari Antara, Rabu, 14 September 2022.
 
Ia memaparkan posisi pendanaan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Program Pensiun Manfaat Pasti juga meningkat sebesar 0,72 persen dibandingkan dengan posisi per Juli 2021, hingga mencapai angka 95 persen.

Dalam kesempatan itu, menurut dia, OJK akan memperkuat organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), termasuk dana pensiun, melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Baca: Indonesia Tidak Perlu Khawatir Jika Kalah di WTO

"Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal," katanya.
 
OJK juga akan memperkuat sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sektor IKNB karena berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB, khususnya penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM.
 
Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen. OJK juga akan memperkuat perannya dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan.
 
"Melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab," pungkas Ogi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan