"Progresnya saat ini sudah sekitar 102 perusahaan yang terkoneksi atau terintegrasi ke Pusdafil, dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi dalam Dialog Kebangsaan, dikutip Rabu, 10 November 2021.
Pusdafil merupakan pembaruan (upgrade) sistem pengawasan internal OJK dengan pendekatan Supervisory Technology. Dengan ini, nantinya transaksi seluruh fintech peer to peer lending dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh OJK.
Dalam hal ini, OJK melakukan pengawasan terhadap limit pinjaman, monitor Tingkat Keberhasilan 90 hari (TKB90), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman, dan lain sebagainya.
"Diharapkan dengan hadirnya sistem pengawasan ini nantinya dapat semakin memperkuat pengawasan fintech peer to peer legal yang berizin dari OJK," tutur Riswinandi.
Di sisi lain, keberadaan pinjol ilegal merupakan pekerjaan bersama yang perlahan terus ditertibkan. OJK mengaku tidak bisa melakukannya sendiri dan membutuhkan Kepolisian serta Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum, Kemenkominfo untuk melakukan patroli siber dan menghambat penyebaran aplikasi-aplikasi pinjol ilegal, serta kementerian/lembaga lain.
Sebagai langkah konkret, OJK bersama Kepolisian, Kejaksaan, dan kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap pinjol ilegal.
"Setidaknya sejak 2018 sampai dengan sekarang, sudah lebih dari 3.631 pinjol ilegal sudah berhasil ditindak," pungkas Riswinandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News