Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai beleid itu juga nantinya bakal menjadi pelengkap dari produk atau instrumen Term Deposit (TD) valuta asing dari Bank Indonesia (BI) yang sudah diterapkan sejak triwulan I tahun lalu.
Pentingnya pemberlakuan aturan baru DHE didasari pada potensi melemahnya nilai tukar rupiah di sisa 2023. Itu terjadi karena Indonesia juga diperkirakan bakal mengalami tren penurunan surplus dagang akibat normalisasi harga komoditas global.
Di saat yang sama, aliran modal ke pasar keuangan masih berpotensi terjadi. Salah satu yang mendasari potensi kembali masuknya investor asing pada kuartal keempat di antaranya adalah potensi penurunan inflasi dan pasar tenaga kerja AS yang mulai terafirmasi longgar, sehingga The Fed mulai memberikan sinyal netral.
"Masuknya investor asing diperkirakan mendorong stabilitas nilai tukar dan juga permintaan akan SUN. Pada akhir tahun, rupiah diperkirakan bergerak di kisaran Rp14.900 per USD hingga Rp15.100 per USD," tutur Josua kepada Media Indonesia, dikutip Sabtu, 16 Juli 2023.
Senada, Ekonom Makroekonomi dan Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Teuku Riefky mengatakan, aturan baru DHE dapat mendukung upaya stabilitas nilai tukar rupiah. Hanya, itu tidak bisa dijadikan instrumen utama.
"Itu juga akan berpengaruh, tapi harusnya memang bukan menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas nilai tukar. Saya rasa DHE ini perlu terus didorong, terlepas cadangan devisa kita ada di level berapapun," jelas Riefky saat dihubungi terpisah.
Baca juga: Aturan Devisa Hasil Ekspor yang Baru Bakal Berlaku 1 Agustus 2023 |
Dukung optimalisasi pembangunan ekonomi
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, pembahasan revisi aturan DHE berjalan dengan baik. Pemerintah, sebutnya, juga telah menghimpun masukan-masukan penting dari pemangku kepentingan terkait.
Kebijakan anyar DHE itu diharapkan dapat mendukung optimalisasi pembangunan ekonomi. Pasalnya, penempatan DHE akan masuk ke pasar uang Indonesia melalui rekening khusus ataupun instrumen LPEI, perbankan, dan BI.
Kewajiban penempatan DHE di dalam negeri diatur untuk produk-produk Sumber Daya Alam (SDA) dan hilirisasinya. Dengan ketentuan DHE SDA dengan nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari USD250 ribu diwajibkan masuk rekening khusus di Bank atau LPEI.
DHE SDA paling lambat masuk rekening khusus, yaitu akhir bulan ketiga setelah bulan PPE. Selain itu, DHE SDA wajib disimpan dengan besaran 30 persen dari nilai penerimaan DHE.
Adapun jangka waktu penyimpanan DHE SDA yaitu tiga bulan dengan akumulasi bulanan setiap eksportir. "Penjelasan detail terkait jenis komoditas SDA yang akan dikenai aturan DHE tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," tutur Ferry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News