Auto rejection ialah pembatasan maksimum dan minimum dari suatu kenaikan dan penurunan harga saham sehingga perdagangan saham tetap dalam keadaan wajar. Ada dua kondisi yang terjadi jika saham tertentu mengalami auto rejection.
Pertama, saham dengan kenaikan harga yang signifikan akan terkena auto rejection sehingga tidak akan ada lagi aktivitas penawaran jual (offer) atas saham tersebut. Kedua, saham dengan penurunan harga yang drastis juga akan terkena auto rejection sehingga aktivitas penawaran jual (bid) juga terhenti.
Mengutip keterangan tertulis BEI, Selasa, 10 Maret 2020, implementasi perubahan batasan auto rejection perdagangan saham menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Auto Rejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek.
Selain itu, Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono menjelaskan implementasi itu juga merujuk pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection.
Intervensi ini dilakukan dengan memerhatikan kondisi perdagangan di BEI dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. "Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak Selasa, 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian," ucapnya.
Berikut rincian perubahan batasan auto rejection perdagangan saham:
- Lebih dari 35 persen atas atau 10 persen di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200.- Lebih dari 25 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000.
- Lebih dari 20 persen di atas atau 10 persen di bawah harga acuan untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News