Menurut Rista, pihaknya menghormati hak Kenny dalam menempuh jalur hukum. AIA juga akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama.
"Informasi yang AIA sampaikan kepada media baik media cetak, online maupun elektronik merupakan tanggapan resmi AIA atas pemberitaan mengenai pernyataan sepihak dari Bapak Kenny dan Bapak Jethro," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Agustus 2020.
Ia menambahkan informasi yang merupakan tanggapan resmi AIA tersebut disampaikan berdasarkan bukti bukti. Menurut dia, pemberian tanggapan resmi AIA merupakan hak jawab yang dilindungi oleh undang-undang.
"Sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia, AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional 'Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat' dan mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Kuasa hukum pelapor Sarmanto Tambunan sebelumnya menjelaskan, Rista dianggap telah menyebarkan berita bohong saat diwawancarai oleh salah satu stasiun TV beberapa waktu lalu. Sarmanto menerangkan, ada sejumlah hal yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya.
“Dalam wawancara tersebut saudara Rista mengatakan sudah melakukan investigasi dan mengklaim sudah membayar haknya. Dia (Rista) bilang sudah melakukan mediasi serta menyelesaikan semua kewajiban terhadap saudara Kenny, sedangkan hal tersebut tidak pernah terjadi,” kata Sarmanto di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Rabu, 26 Agustus 2020.
Sarmanto menegaskan kliennya sengaja menempuh jalur hukum untuk memberi efek jera. Sehingga tidak menganggap remeh hak yang seharusnya diberikan kepada kliennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id