Jakarta: Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menyatakan sektor jasa keuangan tetap stabil dengan data hingga Juli 2021 menunjukkan angka pertumbuhan positif di industri asuransi yang asetnya mencapai Rp949,44 triliun atau tumbuh 8,11 persen (yoy).
"Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk menghadapi dampak pandemi covid-19 dan tantangan industri ke depan," ungkap Sekar dalam siaran persnya, Minggu, 29 Agustus 2021.
Adapun penghimpunan premi pada Juli 2021 sebesar Rp9,86 triliun atau naik 6,3 persen (yoy). Jumlah premi asuransi jiwa sebanyak Rp107,61 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi mencapai sebanyak Rp58,06 triliun.
Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 653,74 persen dan 346,73 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,99 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
"Sementara angka rasio kecukupan investasi perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa juga masih cukup kuat pada Juli yaitu 174,64 persen dan 111,51 persen, masih di atas threshold sebesar 100 persen," paparnya.
Guna mengembangkan industri asuransi di Tanah Air, OJK mengeluarkan sejumlah kebijakan. Pertama, kebijakan dalam menghadapi dampak pandemi covid-19 dengan melakukan relaksasi seperti perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi.
Kemudian kebijakan mekanisme komunikasi pelaksanaan rapat dan pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) melalui video conference. Lalu, kebijakan penundaan penetapan sanksi atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang.
Kedua, kebijakan dalam menghadapi tantangan industri asuransi ke depan dengan aturan Insurance Technology (Insurtech) yang akan mengatur jenis produk dan layanan yang dapat dijual perusahaan pialang asuransi digital, standar teknologi informasi, serta kualifikasi SDM pengelola IT.
Lalu, aturan mengenai PAYDI, yang akan mengatur kriteria perusahaan yang memasarkan PAYDI, desain, pedoman pengelolaan, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan PAYDI.
"Untuk kebijakan peningkatan pengawasan, OJK sedang menyiapkan dashboard kepemilikan efek perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk meningkatkan pengawasan kepemilikan efek oleh perusahaan asuransi," tutup Sekar.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan