LPS. Foto : MI.
LPS. Foto : MI.

Tangani Bank Bermasalah, LPS Siapkan Dana Triliunan Rupiah Setiap Tahun

Husen Miftahudin • 07 Juni 2021 10:00
Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku pihaknya telah menyiapkan dana setiap tahun untuk mengantisipasi apabila perbankan ada masalah. Jumlahnya, triliunan rupiah dalam bentuk tunai.
 
"Ada sejumlah dana triliunan rupiah yang kami siapkan dalam bentuk cash dan dapat digunakan langsung untuk membantu perbankan setiap saat apabila diperlukan," ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi LPS, Senin, 7 Juni 2021.
 
Dana tersebut terdapat dalam aset LPS. Adapun pengelolaan aset LPS termasuk juga dana dari masyarakat dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yakni hanya ditempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia (BI).

Purbaya pun menjelaskan lebih jauh kenapa aset LPS ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN). Dia bilang bahwa SBN bersifat likuid (mudah dicairkan), sehingga memudahkan LPS untuk mengawal perbankan Indonesia apabila terjadi masalah.
 
"Kami mempunyai Nota Kesepahaman dengan bank sentral dan sudah kami tes secara riil. Intinya Rp148 triliun dana kami itu likuid. Jadi, dana masyarakat di perbankan itu dijamin oleh dana yang likuid dan siap mengawal perbankan nasional," tegas dia.
 
Ia pun menyebutkan bahwa hasil pengelolaan aset LPS setiap tahunnya cukup baik, yakni sekitar lebih dari Rp12 triliun. "Artinya, pengelolaan dana kami dan dana dari masyarakat juga sangat baik dan kami jamin tidak ada penyimpangan-penyimpangan aneh," tutur dia.
 
Sehubungan dengan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), Purbaya berharap akan terjadi transmisi kebijakan moneter yang lebih baik dan berdampak positif untuk lebih mendorong sisi supply maupun demand bagi perekonomian.
 
"Dengan sudah diturunkannya bunga penjaminan LPS, maka suku bunga deposito akan semakin turun dan perbankan dari segi cost-nya juga akan turun sehingga ada ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit dan menurunkan bunga pinjaman. Dengan begitu, maka korporasi akan lebih tertarik untuk meminjam dari perbankan," ucap Purbaya.
 
Adapun pada Rapat Dewan Komisioner LPS pada periode akhir Mei 2021 memutuskan memangkas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin menjadi empat persen. LPS juga memangkas bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,5 persen dan bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps menjadi 0,5 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan