Jakarta: Bank Indonesia (BI) menandatangani perjanjian kerja sama Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dengan bank sentral Brunei Darussalam.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang berlaku efektif mulai Juni 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Managing Director Brunei Darussalam Central Bank (BDCB) Rokiah Badar.
Perry mengatakan penandatanganan Nota Kesepahaman ini menunjukkan komitmen BI dalam memperkokoh integritas sistem keuangan serta menjawab berbagai tantangan yang semakin kompleks di bidang sistem pembayaran di kedua negara.
"Selain itu, Indonesia dan Brunei Darussalam memandang perlunya sinergi dan kebijakan yang terintegrasi dalam rangka penerapan kebijakan APU PPT," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Juni 2021.
Nota Kesepahaman tersebut ditujukan untuk memperkuat kerja sama dalam penerapan kebijakan APU PPT di bidang sistem pembayaran sesuai kewenangan masing-masing bank sentral, antara lain yang berkaitan dengan kerangka hukum dan pengaturan, metode pengawasan, serta kerangka pelaporan transaksi.
Ada pun kerja sama dilakukan dalam beberapa bentuk kegiatan, seperti policy dialogue, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Perry menambahkan, penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga merupakan wujud kontribusi BI dalam mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
"Sekaligus menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam memerangi tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta memenuhi rekomendasi dan panduan FATF," pungkas dia.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang berlaku efektif mulai Juni 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Managing Director Brunei Darussalam Central Bank (BDCB) Rokiah Badar.
Perry mengatakan penandatanganan Nota Kesepahaman ini menunjukkan komitmen BI dalam memperkokoh integritas sistem keuangan serta menjawab berbagai tantangan yang semakin kompleks di bidang sistem pembayaran di kedua negara.
"Selain itu, Indonesia dan Brunei Darussalam memandang perlunya sinergi dan kebijakan yang terintegrasi dalam rangka penerapan kebijakan APU PPT," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Juni 2021.
Nota Kesepahaman tersebut ditujukan untuk memperkuat kerja sama dalam penerapan kebijakan APU PPT di bidang sistem pembayaran sesuai kewenangan masing-masing bank sentral, antara lain yang berkaitan dengan kerangka hukum dan pengaturan, metode pengawasan, serta kerangka pelaporan transaksi.
Ada pun kerja sama dilakukan dalam beberapa bentuk kegiatan, seperti policy dialogue, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Perry menambahkan, penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga merupakan wujud kontribusi BI dalam mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
"Sekaligus menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam memerangi tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta memenuhi rekomendasi dan panduan FATF," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News