Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, pascaditerbitkannya POJK Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowdfunding (SCF), total penyelenggara yang mendapatkan izin dari OJK hingga 30 Juni 2021 bertambah menjadi lima pihak.
"Di samping itu, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan Equity Crowdfunding juga mengalami pertumbuhan sebesar 24,8 persen (ytd) menjadi 161 penerbit," ujar Hoesen dalam Webinar Securities Crowdfunding, Selasa, 3 Agustus 2021.
Hoesen menambahkan dari sisi pemodal juga mengalami pertumbuhan sebesar 54,53 persen (ytd). Dari sebelumnya hanya berjumlah 22.341, menjadi sebanyak 34.525 investor.
"Untuk itu, kami sangat mengapresiasi rekan-rekan Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) yang terus berkomitmen mendukung pengembangan industri ini, dan kami mengimbau agar semua pihak termasuk para sarjana ekonomi untuk turut berpartisipasi aktif dalam menumbuhkembangkan SCF ini demi kemajuan UMKM dan perekonomian Indonesia," paparnya.
Hoesen juga mendorong para pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan urun dana atau crowdfunding. Pemanfaatan crowdfunding merupakan solusi alternatif pendanaan bagi para pelaku UMKM.
Hoesen bilang crowdfunding merupakan kegiatan patungan atau urunan dalam bentuk dana dengan tujuan membantu saudara, kerabat, atau sahabat yang sedang membutuhkan bantuan. Secara filosofis, kegiatan crowdfunding merupakan budaya asli orang Indonesia, yaitu budaya gotong royong yang bertujuan untuk membantu sesama.
"Budaya ini selanjutnya diserap dan kemudian diimplementasikan ke dalam bentuk aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek. Mekanismenya tidak dilakukan dengan bertatap muka ataupun kontak fisik, melainkan melalui sebuah aplikasi/platform digital yang sering kita sebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding," pungkas Hoesen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News