Bank Indonesia (BI). Foto: dok. BI
Bank Indonesia (BI). Foto: dok. BI

BI Gandeng KPEI Perluas Penyelenggaraan Kliring SBN di Pasar Sekunder

Husen Miftahudin • 30 Oktober 2021 11:53
Jakarta: Bank Indonesia (BI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyepakati kerja sama perluasan penyelenggaraan kliring Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder sekaligus meresmikan implementasi interkoneksi antara Electronics Bond Clearing System (e-BOCS) dengan BI-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).
 
Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatangan pembaharuan perjanjian antara BI dan KPEI. Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono menyampaikan, pembaruan perjanjian ini dapat mendukung pengembangan pasar keuangan di Indonesia, terutama dalam mewujudkan penciptaan infrastruktur pasar uang yang andal, aman, efisien, dan terintegrasi.
 
"Pembaruan perjanjian mencakup perluasan instrumen yang dapat dikliringkan melalui KPEI dari semula hanya terbatas atas transaksi obligasi negara menjadi seluruh jenis SBN," ujar Doni dalam siaran persnya, Sabtu, 30 Oktober 2021.

Sejak 2006, lanjutnya, bank sentral telah menunjuk KPEI untuk dan atas nama Bank Indonesia untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring atas transaksi obligasi negara di pasar sekunder. Penunjukan ini juga merupakan salah satu bentuk dukungan BI dalam membuka alternatif perdagangan obligasi negara.
 
"Selain itu, juga untuk meningkatkan aktivitas investor, efisiensi, dan transparansi perdagangan obligasi negara di pasar sekunder," paparnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi pasar keuangan domestik. Antara lain, terbatasnya daya serap investor domestik yang dipengaruhi oleh rendahnya dana kelolaan investor institusional, pola pikir investor institusional yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek, dan likuiditas pasar sekunder yang rendah dan instrumen derivatif yang belum berkembang.
 
"Menghadapi hal tersebut, pemerintah bersama otoritas terkait terus memperkuat koordinasi dengan berbagai strategi, baik dari sisi penawaran, permintaan, serta pengembangan infrastruktur pasar," tegas Luky.
 
Ia menambahkan, melalui integrasi ini dapat mempercepat dan meningkatkan efisiensi dalam bertransaksi SBN di pasar sekunder, sehingga membuat pasar SBN semakin efisien dan likuid, dan diharapkan dapat berdampak pada pasar keuangan yang semakin besar dan menurunkan cost of fund bagi pemerintah sebagai bond issuer.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengungkapkan bahwa melalui pembaruan perjanjian kliring SBN antara BI dengan KPEI, lingkup instrumen SBN yang dapat dikliringkan oleh KPEI, baik untuk transaksi bursa maupun di luar bursa yang dilakukan melalui Sistem Penyelenggaraan Pasar Alternatif (SPPA), menjadi lebih luas dan mencakup semua instrumen SBN, baik Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
 
"Dengan adanya interkoneksi sistem kliring KPEI dan sistem penyelesaian Surat Berharga BI, maka akan menciptakan Straight Through Processing (STP) dari mulai transaksi, kliring, dan penyelesaian, sehingga hal ini diharapkan dapat menjadi nilai lebih SPPA untuk digunakan dalam transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS)," jelas Hoesen.
 
Adapun perluasan instrumen kliring SBN merupakan wujud nyata sinergi Bank Indonesia dan otoritas terkait dalam pengembangan pasar keuangan khususnya di pasar SBN. Selanjutnya implementasi interkoneksi antarinfrastruktur, dalam hal ini e-BOCS dengan BI-SSSS, diharapkan dapat mewujudkan efisiensi post-trade atas transaksi SBN di pasar sekunder di Indonesia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan